6 Peraturan yang Perlu Diperhatikan untuk Memasuki Bali

Ada sejumlah peraturan yang perlu dipatuhi jika ingin liburan ke Bali. Berikut enam di antaranya yang perlu diperhatikan.

oleh Komarudin diperbarui 08 Jan 2021, 21:01 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi Bali
Ilustrasi Bali (dok. unsplash/Jeremy Bishop)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah peraturan baru yang berlaku mulai Sabtu, 9 Januari 2021. Aturan tersebut terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat yang menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan PPKM berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Dewa Made Indra dalam akun Instagram @pemprov_bali, Kamis, 7 Januari 2021.

Made Indra juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, selain melaksanakan SE Gubernur Bali, juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2021 (Covid-19)," kata Made Indra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

6 Aturan

Aturan masuk Bali
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali membuat sejumlah aturan bagi mereka yang akan masuk ke Bali (dok.instagram/@pemprov_bali/https://www.instagram.com/p/CJvt4u7APIj/Komarudin)

Berikut sejumlah aturan penting yang perlu diperhatikan bagi mereka yang ingin masuk ke Bali.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

- PPDN melalui transportasi darat dan laut WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

- Khusus anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR dan antigen

- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Nyepi di Bali tanpa Internet

Infografis Nyepi di Bali tanpa Internet
Infografis Nyepi di Bali tanpa Internet
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya