Menyantap Makanan Berlapis Emas, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tidak ada dalil eksplisit tentang larangan maupun anjuran, atau kebolehan mengonsumsi makanan yang berlapis emas.

oleh Komarudin diperbarui 10 Apr 2021, 18:03 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2021, 18:03 WIB
Pizza Hut Emas
Pizza Hut menghadiahkan pizza berlapis emas edisi ulang tahun ke 50 Super Bowl bagi pembeli yang beruntung. (Sumber akun @pizzahut di Twitter)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini dunia kuliner kian berkembang dan beragam. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah makanan berlapis emas, seperti pizza berlapis emas dan es krim.

Untuk urusan kuliner, sebenarnya Islam sudah memberikan kaidah umum tentang kebolehan mengonsumsi ragam makan. Kaidah itu berbunyi , "hukum dasar tentang makanan dan minuman adalah mubah (halal dikonsumsi), kecuali pada makanan dan minuman yang telah jelas dalil pengharamannya atau ada unsur membahayakan".

"Misal, yang jelas ada dalil keharamanannya, ya mengonsumsi makanan yang mengandung unsur babi, bangkai, dan lain-lain. Atau mengonsumsi makanan yang jelas ada unsur yang membahayakan jiwa; makan racun, umpamanya," kata Ahmad Hilmi, Lc., MH., pengajar Pondok Pesantren Islam Babul Hikmah, Kalianda, Lampung, dalam jawaban tertulis kepada Liputan6.com, Jumat, 9 April 2021.

Sementara itu, untuk makanan yang berlapis emas, setidaknya ada dua hal yang perlu dipertimbangkan, kata Lulusan Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Lampung itu. Pertama, apakah emas yang digunakan sebagai toping makanan aman dikonsumsi atau tidak. Kalau membahayakan, tentu ini haram.

Dalam firman Allah QS. Al-Baqarah: 195 "...dan janganlah kamu lemparkan (dirimu sendiri) denngan tanganmu kedalam kebinasaan..". Secara umum, imbuh Hilmi, emas memang ada, tapi bukan untuk dikonsumsi dan memang bukan makanan. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Larangan Berlebihan

Pastirma
Pastirma dari Turki yang dilapisi emas dan aman untuk dimakan (dok.instagram/@pastirmaci_tolga/https://www.instagram.com/p/CM4VtTFlMAm/Komarudin)... Selengkapnya

Kedua, dalam Islam juga ada kaidah umum tentang makan dan minum, yaitu larangan untuk israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (perbuatan yang menyia-nyiakan makanan). Allah berfirman dalam QS. al-A'raf: 31) "...makanlah dan minumlah, tapi jangam israf (berlebihan).

"Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang berlebihan (dalam makan dan minum). Ya, yang termasuk berlebihan ya menggunakan sesuatu yang sangat bernilai seperti emas dijadikan makanan. Secara manfaat pun tidak ada, kecuali hanya ingin terlihat keren dan "wah"," kata Hilmi.

Hilmi melanjutkan, dalam kitab Bulughul Maram, yang disusun oleh ulama kenamaan, Imam Ibn Hajar al-'Asqolani, ada satu hadis yang menyebutkan larangan sekaligus celaan dari Rasulullah SAW makan dan minum dengan wadah yang terbuat dari emas.

"Beliau bersabda, "Orang yang minum dari wadah emas dan perak, sesungguhnya dia sedang menyalakan api jahannam di perutnya. (H.R. Bukhari dan Muslim)," kata Hilmi.

Menurut Hilmi, dalam hadis itu, menggunakan wadah dari emas sebagai alat makan saja dilarang, apalagi kalau untuk dikonsumsi, maka larangannya lebih dari itu. "Yang jelas, tidak ada dalil eksplisit tentang larangan, atau anjuran, atau kebolehan mengonsumsi makanan yang berlapis emas. Namun, umat Islam, sebaiknya menghindari segala hal yang bersifat, berlebihan, sia-sia, pemborosan," tandas Hilmi.

Diplomasi Lewat Jalur Kuliner

Infografis Diplomasi Lewat Jalur Kuliner
Diplomasi Lewat Jalur Kuliner (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya