Liputan6.com, Jakarta - Secara umum ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Muslim, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Bersamaan dengan zakat fitrah, beberapa meyakini bahwa kewajiban penunaian zakat maal hanya berlaku pada Ramadan.
Padahal, zakat yang diwajibkan pada bulan Ramadan terbatas hanya pada zakat fitrah atau kewajiban zakat yang memang jatuh tempo (haul) penunaiannya saat Ramadan. Sementara, jatuh tempo zakat maal bisa saja terjadi pada bulan-bulan lain.
Advertisement
Baca Juga
Karena kekeliruan pemahaman inilah, kata Isnan Anshory, Lc., MA.g, tidak sedikit umat Islam yang keliru dalam waktu penunaian zakat mal. Padahal, para ulama sepakat bahwa menunda-nunda penunaian zakat mal hingga melewati jadwal jatuh temponya adalah terlarang.
Lalu, apa saja perbedaan lain antara zakat maal dan zakat fitrah, Isnan Anshory, Lc., MA.g., menjelaskan melalui bukunya 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithri. Berikut enam di antaranya.
1. Pengertian dan Sebab Penamaan
Zakat mal didefinisikan sebagai kewajiban yang dibebankan oleh syariat, terkait harta, sedangkan zakat fitrah diwajibkan bukna karena kepemilikan harta secara khusus, tapi dibebankan karena berada di penghujung bulan Ramadan.
2. Dalil Pensyariatan
Para ulama sepakat bahwa kewajiban menunaikan zakat mal telah ditetapkan secara langsung oleh Alquran, dan dikuatkan as-Sunnah dan ijmak seluruh umat Islam.
Adapun dalil pensyariatan zakat fitrah umumnya berasal dari sabda Rasulullah SAW, di mana secara khusus Nabi menyebutnya dengan istilah zakat alfithr.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3. Objek Zakat
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam definisi, dapat disimpulkan bahwa objek dari zakat mal adalah harta yang dimiliki muzakki atau si pemberi zakat. Sedangkan objek dari zakat fitrah adalah jiwa manusia, yang bahkan bisa jadi manusia tersebut tidak memiliki harta, namun penunaiannya dibebankan pada pihak yang jadi walinya.
4. Jenis Zakat
Untuk zakat mal, ada beberapa jenis harta yang ulama sepakati wajib dikeluarkan dan ada pula beberapa jenis harta yang mereka perselisihkan. Adapun jenis harta yang ulama disepakati untuk dikeluarkan adalah hewan ternak, seperti unta, sapi dan kambing, emas dan perak, barang dagangan, barang temuan (rikaz), barang tambang, serta hasil pertanian berupa kurma, anggur, kedelai, dan gandum.
Adapun untuk zakat fitrah, para ulama sepakat bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang dimakan penduduk setempat. Meski dalam hal ini kalangan al-Hanafiyyah menyendiri dari mazhab jumhur di mana mereka membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.Â
5. Hukum Taklifi
Para ulama tidak ada perbedaan pendapat terkait hukum zakat mal. Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan atas setiap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat.
Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa hukum melaksanakan zakat fitrah adalah fardhu, yakni sesuatu yang hukumnya wajib untuk dikerjakan. Maka itu, apabila ada orang yang meninggalkan kewajiban itu, ia berdosa.
6. Waktu Pelaksanaan
Waktu seseorang untuk menunaikan zakat mal dan fitrah juga berbeda. Untuk penunaian zakat mal dikenal istilah haul dan waqtul hashad. Haul secara bahasa artinya satu tahun. Artinya, zakat itu ditunaikan setahun sekali sejak kuantitasnya telah mencapai nishob.
Mazhab Maliki dan Hanbali memperbolehkan zakat fithr ini dibayarkan sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal. Jumhur ulama di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum selesainya pelaksanaan salat Idulfitri.
Advertisement