Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh PPKM Darurat, Simak Cara Membuat Kartu Vaksin

Kartu vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan selama PPKM Darurat bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil dan motor.

oleh Henry diperbarui 04 Jul 2021, 11:47 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 11:32 WIB
Protokol Kenormalan Baru di Bandara Soetta
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021. Dalam salah satu kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, diwajibkan membawa kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers daring yang dikutip dari kanal News Liputan6.com, 1 Juli 2021.

Menurut Luhut, syarat vaksin tersebut minimal vaksin dosis pertama. Selain vaksin, pemerintah juga mewajibkan tes PCR H-2 untuk moda transportasi pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

PPKM Darurat ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Kartu vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan selama PPKM Darurat bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil dan motor.  Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga dengan rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan

Sementara pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Cara Membuat

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berbicara hubungan Jokowi dan Prabowo di kediamannya, di Jakarta, Kamis (30/5/2019). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Buat Anda yang sudah divaksin dan memerlukan sertifikat atau kartu vaksin, simak cara membuatnya, dilansir dari laman peduli lindungi.

1. Buka laman https://pedulilindungi.id/

2. Pada halaman utama, klik menu "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi".

3. Anda akan diminta memasukkan nomor ponsel yang telah didaftarkan untuk program vaksinasi.

4. Anda akan menerima notifikasi SMS berisi kode OTP. Masukkan kode OTP untuk proses verifikasi.

5. Klik menu "Sertifikat Vaksin" di kiri, lalu akam muncul sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua.

6. Unduh sertifikat.

7. Selesai mengunduh, Anda bisa menyimpan dan mencetak sertifikat tersebut.


Aplikasi Peduli Lindungi

ponsel
ilustrasi perempuan main handphone/Photo by picjumbo.com from Pexels

Melalui aplikasi Peduli Lindungi

1. Instal aplikasi PeduliLindungi dari Play Store atau Apple Store

2. Buka aplikasi PeduliLindungi

3. Isi nama lengkap dan nomor ponsel di kolom yang tersedia

4. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

5. Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut

6. Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda)

7. Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon "Profil" di kanan kolom "Cari Zonasi"

8. Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa"

9. Isi NIK dan nomor ponsel yang didaftarkan

10. Di halaman selanjutnya, tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua. Jika ingin mengunduh, cukup klik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi

11. Klik "Ya" untuk mengunduh sertifikat vaksinasi

12. Saat selesai mengunduh, sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di galeri ponsel Anda. 


Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya