Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Anak di Bawah 18 Tahun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Aturan perjalanan PPKM Darurat, anak di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Jul 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 14:00 WIB
FOTO: Libur Panjang di Masa PSBB Transisi, Kawasan Kota Tua Mulai Dipenuhi Wisatawan
Anak-anak mengenakan masker menggunakan sepeda wisata di kawasan Kota Tua Jakarta, Kamis (29/10/2020). Libur panjang di masa pemberlakuan PSBB transisi Jakarta dimanfaatkan warga untuk mengunjungi lokasi-lokasi wiisata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Aturan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), anak di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, seiring mulai berlakunya PPKM Darurat di Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021.

Sebagaimana salinan surat edaran Satgas terbaru masa penerapan PPKM Darurat, yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 2 Juli 2021 malam, selain wajib menunjukkan kartu vaksin, syarat perjalanan anak di bawah usia 18 tahun juga harus dilengkapi dengan surat tes PCR atau antigen.

Ketentuan di atas tidak tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Aturan sebelumnya, syarat pelaku perjalanan usia anak-anak, yakni anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes COVID-19.

Penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan, demikian syarat terbaru perjalanan usia anak di bawah 18 tahun.

Kartu vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan selama PPKM Darurat bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil dan motor.

- Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan

- Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Pelaku Perjalanan yang Tidak/Belum Divaksin

FOTO: Libur Panjang di Masa PSBB Transisi, Kawasan Kota Tua Mulai Dipenuhi Wisatawan
Pengunjung menggunakan masker berjalan-jalan di kawasan Kota Tua Jakarta, Kamis (29/10/2020). Libur panjang di masa pemberlakuan PSBB transisi Jakarta dimanfaatkan warga untuk mengunjungi lokasi-lokasi wiisata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum atau tidak divaksin COVID.

Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Beberapa ketentuan lain, sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Pengisian e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut, sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dihimbau melakukan pengisian e-HAC Indonesia

- Apabila hasil tes RT-PCR rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjaIanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT- PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

- Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis, temasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan pelayaran terbatas.

Pengetatan Protokol Kesehatan

FOTO: Libur Panjang di Masa PSBB Transisi, Kawasan Kota Tua Mulai Dipenuhi Wisatawan
Pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki kawasan Kota Tua Jakarta, Kamis (29/10/2020). Libur panjang di masa pemberlakuan PSBB transisi Jakarta dimanfaatkan warga untuk mengunjungi lokasi-lokasi wiisata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebut pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19

INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19 (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19 (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya