4 Negara Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia, Imbas Lonjakan Kasus Covid-19

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia pada hari ini menembus 2,5 juta kasus.

oleh Putu Elmira diperbarui 13 Jul 2021, 16:03 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 16:03 WIB
Perlindungan Ekstra Penumpang Cegah COVID-19 di Bandara Hong Kong
Penumpang mengenakan pakaian pelindung saat tiba di Bandara Internasional Hong Kong, Hong Kong (19/3/2020). Para penumpang di Bandara Hong Kong terpantau memakai perlindungan 'ekstra' lantaran takut tertular virus corona. (AFP/Anthony Wallace)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif Covid-19 yang melonjak di Indonesia berpengaruh pada kebijakan beberapa negara terkait penerbangan dari Tanah Air. Mereka melarang penerbangan dari Indonesia guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Satu di antaranya adalah Hong Kong yang menghentikan sementara semua penerbangan dari Indonesia. Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis pernyataan pada Rabu, 23 Juni 2021.

"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," demikian bunyi keterangan dikutip dari laman resmi Kemlu, Selasa (13/7/2021).

Disampaikan pula, kebijakan ini ditempuh pemerintah Hong Kong mengingat meningkatnya jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama dengan Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," bunyi poin ketiga dari keterangan itu.

Disampaikan pula, khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Arab Saudi

Pesawat Parkir
Pesawat Emirates di-grounded di Bandara Internasional Dubai setelah Emirates menangguhkan semua penerbangan di tengah pandemi Virus Corona COVID-19, pada 24 Maret 2020. (Karim Sahib/AFP)

Dilansir Gulf News, Selasa (13/7/2021), Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan semua penerbangan dari Indonesia dan Afghanistan ditangguhkan mulai 11 Juli 2021. Warga negara UEA juga dilarang bepergian ke negara-negara terebut.

Penumpang transit dari negara-negara ini juga akan dilarang memasuki negara tersebut. Penerbangan transit yang bepergian ke UEA dan menuju negara-negara ini dibebaskan dari penangguhan.

Penumpang tertentu dibebaskan dari penangguhan dan diizinkan untuk kembali ke UEA. Kategorinya meliputi warga negara UEA dan kerabat tingkat pertama mereka, pemegang gold atau silver residence, misi diplomatik oleh UEA dan tiga negara (termasuk administrator yang bekerja di kedutaan), delegasi resmi dan pengusaha dengan persetujuan sebelumnya, dan pekerjaan esensial (terbatas pada kategori tertentu).

Kategori yang dikecualikan ini harus mengikuti pedoman pencegahan tertentu. Pertama, karantina 10 hari, tes PCR di bandara pada hari ke-4 dan ke-8 memasuki negara, dan periode pengujian PCR telah dibatasi hingga 48 jam, bukan 72 jam, dan semua pengujian harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang mengeluarkan hasil dengan kode QR.

Oman

FOTO: Menghidupkan Kembali Ingatan Akan Desa yang Ditelan Gurun di Oman
Pemandanan rumah-rumah terlantar di Desa Omani, Wadi al-Murr, Oman, 31 Desember 2020. Menurut tetua setempat, semua rumah di desa itu ditelan pasir pada 30 tahun lalu sehingga memaksa penduduk meninggalkan rumah mereka. (MOHAMMED MAHJOUB/AFP)

Dilansir Oman Airports, Selasa (13/7/2021), Komite Tertinggi telah memutuskan menambah daftar negara-negara penangguhan penerbangan dari Singapura, Indonesia, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam, dan kedatangan dari negara lain mana pun jika mereka telah melewati salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelumnya sebelum permintaan mereka untuk memasuki Kesultanan.

Ketentuan ini berlaku mulai pukul 17.00 waktu setempat, Jumat, 9 Juli 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dan tetap berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut. Warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka dikecualikan dari larangan dan akan tunduk pada prosedur masuk yang diadopsi oleh Kesultanan.

 

Arab Saudi

Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)

Arab Saudi merilis larangan kedatangan pelancong internasional dari 20 negara dalam upaya meredam penyebaran Virus Corona COVID-19. Larangan yang dimulai pada Rabu 3 Februari 2021 pukul 21.00 itu tidak berlaku untuk diplomat, dan staf medis asing, serta keluarga mereka.

Dilansir Arab News, Arab Saudi akan melarang perjalanan dari Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, dan Prancis. Larangan perjalanan itu juga akan berlaku bagi warga dari Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.

Larangan tersebut juga berlaku untuk para pelancong yang melakukan transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan ke Arab Saudi. Terdapat banyak turis yang telah bepergian ke Dubai sebagai pusat transit dari negara-negara yang tidak memiliki penerbangan langsung ke Arab Saudi, namun hal itu kini tidak lagi tersedia.

6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya