Liputan6.com, Jakarta - Masuk wilayah PPKM Level 3, objek wisata di Kabupaten Bogor sebenarnya belum boleh buka kembali. Namun, aturan ini dikecualikan bagi Taman Safari Indonesia (TSI), kenapa begitu?
Melansir Antara, Jumat (27/8/2021), Bupati Bogor Ade Yasin mengungkap sejumlah alasan pemberian izin operasi pada TSI. "Karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit biayanya cukup tinggi," katanya.
Namun, Ade mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang perlu ditaati manajemen TSI selama beroperasi di periode PPKM. Aturannya termasuk hanya membuka wahana safari journey dan tempat makan pengunjung.
Advertisement
"Yang ditutup seperti curug, kolam renang, tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan itu masih belum boleh beroperasi," tuturnya.
Ketetapannya diatur dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang Penerapan PPKM level 3 pada 24--30 Agustus 2021. Keputusan Bupati ini juga mengatur beberapa pelonggaran lain, seperti dibolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan industri sektor esensial dengan sistem kerja dua shift boleh beroperasi 100 persen.
Kemudian, boleh juga makan di tempat dengan waktu maksimal 30 menit bagi pengunjung warung makan, pelaksanaan konstruksi boleh beroperasi 100 persen, serta kegiatan pelatihan olahraga untuk persiapan PON XX dan PORPROV IV Jawa Barat dapat dilaksanakan.
Selanjutnya, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kapasitas transportasi umum maksimal 70 persen. Pelaksanaan resepsi pernikahan di Kabupaten Bogor juga dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak menyediakan makanan di tempat.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah Mulai Dibuka
General Manager TSI Bogor Emeraldo Parengkuan menyebut bahwa Taman Safari Indonesia mulai dibuka untuk umum pada Rabu, 25 Agustus 2021. Di hari pembukaan, ia menyebut jumlah pengunjungnya masih terbilang minim. "Kita juga belum mau promo besar," kata Aldo.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa daerah PPKM level 2 sudah boleh membuka objek wisata. "Fasilitas umum, termasuk tempat wisata di daerah (PPKM) Level 3 dan Level 4 masih ditutup, hanya daerah berstatus Level 2 di Jawa Bali yang bisa membuka tempat wisata," katanya, mengutip kanal Bisnis Liputan6.com.
Pembukaan tempat wisata di kawasan itu pun hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
Berbasis Aplikasi PeduliLindungi
Ia menjelaskan, koordinasi secara bertahap terus dilakukan, termasuk dengan mendata tempat wisata yang telah mendapatkan sertifikat Cleanliness, Healthy, Safety and Environment Sustainability (CHSE).
Pembukaan objek wisata nantinya akan berbasis aplikasi PeduliLindungi untuk memindai pengunjung hingga pekerja di destinasi wisata. Langkah ini dilakukan guna mencegah munculkan klaster baru COVID-19 di destinasi wisata.
"Kemenparekraf terus mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan mengimplementasikan protokol kesehatan 5M yang ketat selama berada di tempat umum," tegas Sandi.
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di Situs PeduliLindungi
Advertisement