Jelang Bali Terapkan Pungutan Pajak Wisman, Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sosialisasi dengan Narasi Positif

Sosialisasi pungutan pajak untuk wisman di Bali dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar bisa memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan pajak bagi wisman ke Bali.

oleh Henry diperbarui 28 Sep 2023, 21:03 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 21:00 WIB
Jelang Bali Terapkan Pungutan Pajak Wisman, Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sosialisasi dalam Bingkai Narasi Positif
Jelang Bali Terapkan Pungutan Pajak Wisman, Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sosialisasi dalam Bingkai Narasi Positif.  foto: dok. Kemenparekraf

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali akan resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing ke Bali sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu mulai Februari 2024. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisman ke Bali.

Pungutan itu akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan. Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar bisa memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan pajak bagi wisman ke Bali

Hal itu dikatakan Ni Made Ayu Narthini dalam kegiatan "Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing" yang berlangsung di Denpasar, Bali. Menurut keterangan tertulis yang diterima Liputan6.con, Kamis (28/9/2023), kebijakan pungutan itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Kegiatan hari ini termasuk salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," terang Made, Senin, 25 September 2023.

Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif. Hal itu perlu dilakukan agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali.

Dalam hal ini, Bali harus menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun tapi justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sosialiasi ke Kedutaan-kedutaan Asing dan Pihak Maskapai

Jelang Bali Terapkan Pungutan Pajak Wisman, Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sosialisasi dalam Bingkai Narasi Positif
Jelang Bali Terapkan Pungutan Pajak Wisman, Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sosialisasi dalam Bingkai Narasi Positif. foto: dok. Kemenparekraf

"Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan),” ucap Made. “Oleh karena itu kita ingin mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, dan bermartabat," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yaitu penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

Program ini akan dijalankan di seluruh Bali agar bisa melihat Bali secara utuh. Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sebelumnya pihaknya juga telah simulasi proses pemungutan pajak bagi para wisman saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik. "Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," kata Pemayun.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, Pemprov Bali bersama pihak terkait nantinya juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, termasuk di pintu masuk jalur laut. Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.


Dana Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan di Bali

Bandara Bali Layani Rute Perdana Qantas Airlines dari dan ke Sydney
Bandara Bali Layani Rute Perdana Qantas Airlines dari dan ke Sydney

Pada bulan lalu, Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan. "Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4," jelas Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing.

"Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024," imbuh dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa biaya retribusi untuk turis asing itu akan berlaku bagi mereka yang masuk ke wilayahnya, baik langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lainnya di Indonesia. Pembayaran pungutan itu hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

 


Pungutan Pajak Hanya untuk Turis Asing

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

Koster yang saat itu masih menjabat sebagai gubernur, menjelaskan bahwa hasil retribusi itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya retribusi bagi turis asing itu akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata

"Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Koster.

Biaya pungutan tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana. Pungutan ini hanya menargetkan turis asing, sementara wisatawan domestik tidak dikenai pungutan.

Dia menyakini jika diterapkan pungutan itu tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali. Ia menilai turis akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.

"Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus," tuturnya.

 

Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya