Potensi Penghasilan Pencipta Lagu Indonesia dari Royalti Selama 2023 Capai Rp4 Triliun, Faktanya Jauh dari Harapan

Masalah royalti musik dan lagu sejak lama masih menjadi keresahan banyak komposer dan musisi Indonesia. Bahkan hingga saat ini masih banyak kasus yang didasari oleh hal ini, seperti dikemukakan oleh Piyu dari band Padi Reborn.

oleh Henry diperbarui 16 Jan 2024, 03:44 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024, 21:04 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 15 Januari 2024 membahsa tentang masalah royalti pencipta lagu
Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 15 Januari 2024 membahsa tentang masalah royalti pencipta lagu.  (Liputan6.com/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah royalti musik dan lagu sejak lama telah jadi keresahan banyak komposer dan musisi Indonesia. Bahkan hingga saat ini masih banyak kasus yang didasari oleh hal ini, seperti dikemukakan oleh Piyu dari band Padi Reborn.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Piyu Padi yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), saat ini sedang memperjuangan "direct license". Direct license atau lisensi langsung ini untuk menengahi persoalan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dinilai Piyu kurang transparan dalam mendistribusikan hak ekonomi bagi para pencipta lagu.

"Saat ini, kami ingin para pencipta lagu mendapat dampak ekonomi yang langsung. Direct license. Kami ingin menjadi sebuah platform yang mendistribusikan royalti dengan transparan dan, langsung kepada pencipta lagu," terang Piyu dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (15/1/2024).

"Perjuangan kami banyak. Kami ingin mengubah tata kelola royalti selama ini hanya dikelola sebuah Lembaga. Kami ingin keputusan memungut itu juga harus ada peran dari pencipta lagu. Bukan sebuah lembaga yang tiba-tiba dibentuk dan memungut royalti," tambahnya.

Gitaris Padi Reborn ini menambahkan, para pencipta lagu harus satu suara soal royalti dan merupakan amanat dari Presiden Jokowi bahwa hak cipta bisa menjadi jaminan bagi para pencipta lagu untuk bisa mendapatkan jaminan. Namun hal itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

Hal itu membuat Piyu bersama AKSI terus berjuang agar bisa mendapatkan pinjaman dengan jaminan berupa karya-karya mereka. "Selama ini mungkin para pencipta lagu kesulitan mengajukan pinjaman dengan jaminan karya mereka karena karya-karya mereka nggak dapat royalti jadi tidak dapat apa-apa juga," ujar Piyu.

 

Penghasilan Para Pencipta Lagu

Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 15 Januari 2024
Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 15 Januari 2024 membahsa tentang masalah royalti pencipta lagu.  (Liputan6.com/Henry)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno juga ikut prihatin dengan nasib para pencipta lagu yang kesulitan mendapatkan royalti dari karya-karya mereka. Ia mengatakan, seharusnya pencipta lagu Indonesia mendapatkan penghasilan cukup besar terutama yang karya-karyanya banyak dibawakan di konser musik yang jumlahnya semakin meningkat di tahun 2023 lalu.

"Kalau menurut hitung-hitungan kita para pencipta lagu ini potensi revenue mereka bisa mencapai Rp4 triliun di tahun 2023. Ini harus dimaksimalkan, salah satunya lewat platform digital,” terang Sandiaga Uno.

Perhitungan Menparekraf itu menurut Rieka Roslan beda jauh dengan yang didapatkan AKSI dalam mengumpulkan royalti di tahun lalu yang ‘hanya’ mendapatkan sekitar Rp900 juta.

"Ini jumlahnya jauh banget, Rp900 juta sama Rp4 trliiun, karena konser sepanjang tahun lalu sangat banyak. Jadi ketimpangan ini yang akan terus kita perjuangkan bersama AKSI,” jelas Rieka mantan vokalis The Groove dan Wakil Ketua Umum AKSI.

 

Rieka Cuma Dapat Royalti Rp130 Ribu

Rieka Roslan
Rieka Roslan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Padahal lagu kita diputar dan dibawakan sampai ke luar negeri. Di Belanda misalnya, banyak yang membawakan lagu-lagu Indoesia di sana. Jadi seharusnya para pencipta lagu dan karya-karyanya termasuk aset negara," sambungnya.

"Dari banyaknya konser dan acara musik di tahun lalu, itu penyanyinya bisa dapat puluhan atau ratusan juta, begitu juga penyelenggaranya, nah pencipta lagunya cuma dapat ratusan dan bahkan puluhan ribu rupiah, in ikan tampang banget,” timpal Piyu.

Beberapa bulan lalu, Rieka Roslan adalah salah satu yang mengungkapkan ketidakpuasannya terkait hal ini. Rieka Roslan baru-baru ini membagikan sebuah surat dari lembaga manajemen kolektif yang mengungkapkan berapa besaran royalti yang ia terima dari performing live dalam satu tahun terakhir.

Jumlahnya sangat mengejutkan, yakni hanya sebesar Rp130 ribu. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Rieka Roslan menyampaikan keheranannya atas besaran royalti yang begitu minim tersebut.

Rieka menulis di Instagram-nya beberapa waktu lalu, "130.000?? Performing live lagu-lagu yang aku ciptakan. Mungkin sudah tidak ada yang membawakan lagu-lagu seperti 'Cobalah untuk Setia', 'Oh Kasih', 'Ijinkan Aku Menyayangimu', 'Dahulu', 'Hayalan', dan lain-lain. Masa sih?"

 

Pentingnya Mendukung Hak Cipta para Seniman

Rieka Roslan
Rieka Roslan

Padahal, Rieka Roslan mengungkapkan bahwa ia masih sering menerima video dari penggemar yang menunjukkan bahwa lagu-lagu ciptaannya masih banyak dibawakan secara komersil. "Aku sering dikirim netizen saat ada yg bawain laguku msh byk kok,” lanjut Rieka.

Dengan begitu, ia merasa heran dengan besaran royalti yang sangat minim. Ia kemudian menghitung secara kasar besaran yang ia dapatkan per bulan hanya kisaran Rp10 ribuan saja.

"Cukup beli apa ya 130.000 : 12 ?? = 10.833," sambungnya. Polemik besaran royalti bagi pencipta lagu memang bukan isu baru di Indonesia. Banyak pihak yang berharap agar para pencipta lagu bisa mendapatkan royalti yang lebih adil dan sejalan dengan kontribusi mereka dalam industri musik.

Masalah ini juga memicu perdebatan tentang perlunya perubahan dalam peraturan dan kebijakan terkait hak cipta di Indonesia. Dalam kasus Rieka unggahannya ini semakin menggugah kesadaran akan pentingnya mendukung hak cipta para seniman dan pencipta lagu di Indonesia agar mereka bisa hidup dengan layak dari karya-karya mereka.

 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya