Liputan6.com, Jakarta - Riuh komentar terkait aturan pembatasan barang impor yang akhirnya memengaruhi isi bagasi penumpang internasional masih berada di tengah lampu sorot atensi publik. Yang terbaru, video yang dibagikan akun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu disorot karena dianggap "tidak berorentasi pada kemudahan bagi konsumen," dalam hal ini penumpang pesawat rute penerbangan ke luar negeri.
Di video yang kini viral, Bea Cukai memberi tahu cara supaya barang-barang yang dibawa ke luar negeri tidak dikenakan pungutan negara saat dibawa pulang ke Indonesia. Di klip tersebut, pihaknya juga menulis rujukan peraturan Menteri Keuangan 203/PMK. 04/2017 perihal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca Juga
"Pastikan kalian mendatangi terlebih dulu pos bea dan cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali," kata pihaknya. "(Prosedur ini dijalani dengan) menyertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri."
Advertisement
Dari situ, calon penumpang internasional akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulis BC 3.4. "Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia," katanya.
Narator di video melanjutkan, "Jika kembali ke Indonesia, serahkan dokumen BC 3.4 tersebut, dan petugas akan mencocokkan kesesuaian dokumen dengan barang bawaan kalian. Semua layanan di atas, tidak dipungut biaya lho dan usahakan datang lebih awal saat pendaftaran untuk menghindari keterlambatan."
Kritisi Aturan Dianggap Menyusahkan Calon Penumpang
Unggahan akun Bea Cukai, yang kolom komentarnya ditutup, telah menyebar ke berbagai platform media sosial, termasuk X, dulunya Twitter. Di sederet cuitan, tidak sedikit warganet yang mengkritisi ketentutan tersebut.
"Wait, harus udah ada boarding pass buat lapor SPMB? Jadi harus ke counter check-in airline dulu buat dapetin boarding pass, tapi jangan check-in bagasi dulu? Lalu, ke kantor beacukai di terminal KEDATANGAN buat lapor SPMB sambil bawa bagasinya?! Trus balik lagi ke drop bagasi?!" kata seorang pengguna X.
"Tidak dipungut biaya, loh! Wow beacukai kamu so smart! Cukup datang 10 jam lebih awal saja, karena pasti sekarang jadi makin rame yang perlu lapor SPMB, dan prosesnya sangat simple dan Kafkaesque! I love you beacukai!" sindirnya.
"Siapa sih yang ngide bikin aturan ribet banget begini? Apa waktu bikin kebijakan nggak mikir praktik lapangannya gimana? Itu koper dicek biar sesuai sama apa yang tertulis di formulir tuh jadi harus dibongkar depan petuas apa gimana? Sekalian bawa lemari aja ke bandara baru packing di situ bareng petugas bea cukai," timpal warganet lain yang sepertinya frustasi.
Advertisement
Sifatnya Opsional?
Ada juga warganet yang menyoroti bahwa pengisian SPMB bersifat opsional dengan mengutip utas akun X Bea Cukai yang dibagikan 18 Maret 2024. Tertulis di sana, "'Kalau barang yang dibawa dari Indonesia gimana? Dibatasi juga?' Untuk barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor."
"Kamu dapat memberitahukan apa yang kamu bawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui http://ecd.beacukai.go.id/out. Dokumen ini sifatnya opsional ya, Sahabat BC. Tidak diwajibkan," sambung tweet yang dimaksud.
Sementara itu, pengguna lain masih menyindir dan mengaku keheranan. "Bisa jadi cabang olahraga baru nih. Besok-besok ke bandara pake sepatu lari ya guys," cuit seorang warganet. "Sebelum pergi harus latihan fisik dulu, minimal biasa muterin GBK 10 kali lah. Business traveler yang harus bolak-balik ke luar (negeri) pasti kerasa," timpal yang lain.
5 Jenis Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelumnya mengumumkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang luar negeri yang berlaku mulai Minggu, 10 Maret 2024. Setidaknya ada lima barang impor bawaan penumpang penerbangan internasional yang dibatasi.
Melansir Antara, 13 Maret 2024, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa ketentuan ini merupakan elaborasi aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan Kementerian Perdagangan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pokok peraturannya, yaitu menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. "Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan jadi border," sebut Gatot.
Berlakunya Permendag tersebut, kata dia, berimbas pada kegiatan impor melalui pembatasan jumlah komoditas barang bawaan penumpang luar negeri. Gatot menjabarkan, lima jenis barang impor bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya adalah:
- Alat elektronik maksimal lima unit dengan total seharga 1,5 ribu dolar AS.
- Telepon seluler, headset, dan komputer tablet maksimal dua unit per penumpang di satu kedatangan dalam waktu setahun.
- Alas kaki maksimal dua pasang per penumpang.
- Barang tekstil maksimal lima buah per penumpang.
- Tas maksimal dua buah per penumpang.
Advertisement