Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad berharap agar kebijakan visa kembali dilonggarkan demi mendongkrak angka kunjungan wisatawan mancanegara ke daerahnya, khususnya via Batam dan Bintan. Ia menekankan, kebijakan visa yang lebih fleksibel sangat penting untuk mendukung pemulihan dan penguatan sektor pariwisata daerah itu usai pandemi COVID-19.Â
"Berkaca pada tahun 2019, kebijakan bebas visa mampu meningkatkan kunjungan wisman hingga 2,86 juta orang, namun pasca-pandemi kebijakan visa yang lebih restriktif atau terbatas menjadi penghambat," kata Ansar di Tanjungpinang, Minggu, 19 Januari 2025, dilansir dari Antara.Â
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, Kepri memiliki keunggulan geostrategis yang tidak dimiliki oleh banyak daerah lain. Kedekatan dengan pasar utama seperti Singapura dan Malaysia serta infrastruktur yang memadai menjadi modal besar untuk mengembangkan pariwisata berbasis lintas batas.
Advertisement
Karenanya, pihaknya terus mendorong relaksasi kebijakan visa, termasuk penerapan Visa on Arrival (VoA) dengan masa berlaku lebih pendek dan tarif yang kompetitif agar lebih sesuai dengan profil wisatawan lintas batas. Ia mengatakan bahwa relaksasi kebijakan visa sangat penting guna memperkuat daya tarik Kepri sebagai destinasi pariwisata dan investasi strategis, sehingga berdampak ekonomi luas yang dirasakan masyarakat.
Apalagi, sambung dia, Kepri merupakan satu dari sepuluh check point penting dalam perdagangan dunia, lalu berada di Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia, dengan 90 ribu kapal dan 70 juta kontainer melintas setiap tahun.Â
"Dengan posisi strategis ini, Kepri memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta," jelasnya.
Soroti Kebijakan Visa on Arrival dan Visa untuk Permanent Residence Singapura
Lebih lanjut Ansar, turut menyoroti implementasi kebijakan visa tujuh hari yang diberlakukan di Kepri pada akhir 2024 dengan tarif sebesar Rp250 ribu. Kebijakan itu disebutnya membuahkan hasil positif dengan tercatat 5.800 kunjungan wisatawan asing hanya dalam hitungan hari sejak diterapkan. Relaksasi visa ini membuat pariwisata Kepri semakin kompetitif.
"Selain VoA selama 30 hari, wisatawan kini memiliki opsi visa tujuh hari dengan biaya yang lebih terjangkau," ucap Ansar.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi memberlakukan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk pemegang permanent residence di Singapura. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut kebijakan itu semakin mempermudah akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Batam dan Bintan di Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya, relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). "Karena Singapura itu tetangga terdekat kita. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama yang membuat mereka jadi lebih mudah ke negara kita terutama ke Kepri," terang Nia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Advertisement
Pintu Masuk dan Aturan Bebas Visa yang Harus Dipatuhi
Bagi pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang bisa dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Untuk pintu masuk, wisatawan bisa melalui berbagai pelabuhan, meliputi Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun. Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura (PR Singapura) ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak perlu dicek lebih lanjut.
Ia pun membagikan syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri, seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura. Kemudian, mereka merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa (negara berisiko tinggi).
"Buat mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi, ketika orang itu first in, maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya," jelas Anggit.
Pengetatan Kebijakan Visa on Arrival
Sementara itu, mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa pihaknya akan menggalakkan pengawasan dan mengevaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah.
"Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia," kata Silmy dalam keterangan pers diterima, Minggu, 2 Juni 2024, dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Kebijakan Visa on Arrival atau VoA ditujukan untuk memudahkan warga negara asing mendapatkan izin tinggal di suatu negara untuk keperluan singkat. Namun, kebijakan tersebut sering disalahgunakan bagi mereka yang tidak bertanggungjawab. Selama periode Januari - Mei 2024 tercatat total 91 orang WNA yang telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan. Sementara berdasarkan laporan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, 24 warga negara asing (WNA) kedapatan tinggal melebihi izin batas (overstay). Mereka diciduk berdasarkan laporan masyarakat yang masuk. Tiga di antaranya warga negara Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.
Advertisement