Bupati Temanggung Dijemput Paksa

Setelah lima hari dirawat inap di RS dokter Karyadi, Semarang, Jateng, Bupati nonaktif Temanggung Totok Ary Prabowo dijemput pihak kejaksaan. Selanjutnya Totok dipulangkan ke Rutan Kejari Temanggung.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jul 2005, 02:14 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2005, 02:14 WIB
190705dBupatiTotok.jpg
Liputan6.com, Semarang: Bupati nonaktif Temanggung Totok Ary Prabowo dijemput Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Temanggung, Selasa (19/7). Terdakwa kasus korupsi dana pemilihan umum sebesar Rp 2,3 miliar itu dijemput usai lima hari dirawat inap di Rumah Sakit Dokter Karyadi, Semarang, Jateng. Selanjutnya Totok dikembalikan ke rumah tahanan Kejari dan cuma diizinkan menjalani rawat jalan.

Penjemputan Totok atas rekomendasi tim dokter rumah sakit. Mereka menjelaskan, penyakit yang diderita Totok yakni nyeri di bagian wajah atau par estesi tidak mengkhawatirkan. Termasuk sakit di bagian pinggang. Alhasil tak perlu dirawat inap. Sejak 15 Juli silam Totok dirawat di Ruangan President Suite di Paviliun Garuda.

Sementara tim kuasa hukum Totok menyatakan, kepulangan kliennya merupakan permintaan keluarga. Alasannya disebabkan faktor pembiayaan rumah sakit yang sangat mahal. Penjemputan itu tak lepas dari proses persidangan lanjutan kasus korupsi terdakwa Totok yang akan digelar lagi Kamis depan [baca: Sidang Pertama Kasus Korupsi Totok Ary Prabowo]. Nantinya dalam persidangan itu diharapkan Totok bisa menghadiri sidang.(AIS/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya