Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Lauddin Marsuni yang masuk dalam tim pakar uji kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi II DPR mengritik tajam kepada salah satu calon hakim MK, Ni'matul Huda.
Hal itu bermula ketika Lauddin mempertanyakan Undang-undang Dasar yang tercantum dalam makalah Ni'matul. Pasalnya, tidak tertulis 'Negara Republik Indonesia Tahun 1945' di belakang 'Undang-undang Dasar' tersebut.
"UU Dasar yang ditulis di makalah 3 lembar itu, maksudnya sesudah apa sebelum amandemen?" tanyanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).
"Sesudah amandemen. Maaf saya khilaf," jawab Ni'matul.
Mendengar jawaban Dosen UII Yogyakarta itu, Lauddin dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada pernyataan khilaf yang keluar dari mulut seorang hakim konstitusi. Ia pun mengaku kecewa.
"Kekhilafan tidak boleh ada di hakim konstitusi. Sepele tapi ini persoalan. Saya kecewa. Anak semester 1 harus hafal di luar kepala. Ini sepele tapi fatal," tegasnya.
Kemudian, ketika Lauddin memberikan pertanyaan selanjutnya mengenai perundang-undangan, Ni'matul tiba-tiba meminta penjelasan ulang.
"Maaf. Bisa diulang lagi?" sela Ni'matul.
"Diulang? Kalau jadi hakim, bagaimana? Saya yang cepet ngomong atau Anda tidak perhatikan? Kalau jadi hakim harus fokus! tandas Lauddin.
Pertanyaan Minta Diulang, Tim Pakar: Kalau Jadi Hakim Harus Fokus
Tim Pakar menyatakan tak boleh ada pernyataan khilaf yang keluar dari mulut seorang hakim konstitusi.
diperbarui 03 Mar 2014, 22:57 WIBDiterbitkan 03 Mar 2014, 22:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menurut Ustadz Das’ad Latif Sosok Ini Elektabilitasnya Paling Tinggi, tapi Tidak Ada yang Suka
Banda Neira, Jejak Rempah yang Mengubah Sejarah Dunia
Hasil Liga Inggris: Debut Ruben Amorim Gagal Bawa Manchester United Petik Kemenangan
Anggota Komisi III DPR Usulkan Pembentukan Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal
Gibran Rakabuming Kunjungan Kerja ke Semarang, Naik Pesawat Kelas Ekonomi dan Bawa Tas Sendiri
Intip, Daftar Profil Paslon Pilgub Jambi 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Komdigi Sosialisasi Bahaya Judol Melalui Pagelaran Wayang Golek, Poles Citra?
Saat Teriakan Abah Guru Sekumpul Membuat Hujan Tak jadi Turun, Kisah Karomah Wali
Apa Itu Fibrosis: Memahami Penyakit Paru-Paru yang Serius
KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Setelah Dikunjungi 68 Pendaki Sesaat Sebelum Erupsi
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024