Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Lauddin Marsuni yang masuk dalam tim pakar uji kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi II DPR mengritik tajam kepada salah satu calon hakim MK, Ni'matul Huda.
Hal itu bermula ketika Lauddin mempertanyakan Undang-undang Dasar yang tercantum dalam makalah Ni'matul. Pasalnya, tidak tertulis 'Negara Republik Indonesia Tahun 1945' di belakang 'Undang-undang Dasar' tersebut.
"UU Dasar yang ditulis di makalah 3 lembar itu, maksudnya sesudah apa sebelum amandemen?" tanyanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).
"Sesudah amandemen. Maaf saya khilaf," jawab Ni'matul.
Mendengar jawaban Dosen UII Yogyakarta itu, Lauddin dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada pernyataan khilaf yang keluar dari mulut seorang hakim konstitusi. Ia pun mengaku kecewa.
"Kekhilafan tidak boleh ada di hakim konstitusi. Sepele tapi ini persoalan. Saya kecewa. Anak semester 1 harus hafal di luar kepala. Ini sepele tapi fatal," tegasnya.
Kemudian, ketika Lauddin memberikan pertanyaan selanjutnya mengenai perundang-undangan, Ni'matul tiba-tiba meminta penjelasan ulang.
"Maaf. Bisa diulang lagi?" sela Ni'matul.
"Diulang? Kalau jadi hakim, bagaimana? Saya yang cepet ngomong atau Anda tidak perhatikan? Kalau jadi hakim harus fokus! tandas Lauddin.
Pertanyaan Minta Diulang, Tim Pakar: Kalau Jadi Hakim Harus Fokus
Tim Pakar menyatakan tak boleh ada pernyataan khilaf yang keluar dari mulut seorang hakim konstitusi.
diperbarui 03 Mar 2014, 22:57 WIBDiterbitkan 03 Mar 2014, 22:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beaker Glass Fungsinya di Laboratorium: Jenis-Jenis dan Cara Pembuatan
Dikabarkan Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md: Itu Berita Hoaks
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh karena Ditembak Rusia Benarkah?
Fungsi Hemoglobin: Peran Penting dalam Tubuh Manusia
Cara Cek Jadwal dan Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, Ketahui Tahap Selanjutnya
5 Alasan Membeli ASUS Zenbook DUO Sekarang!
Tips Menanak Nasi agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Menggugah Selera
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus Lengkapnya
Mengenal Cawan Penguap: Fungsi dan Penggunaannya di Laboratorium
Rudal Rusia Diduga Penyebab Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines, Kremlin: Jangan Berspekulasi
Rusia Akui Pakai Bitcoin untuk Perdagangan Luar Negeri
Intip Profil Fico Fahriza, Komika yang Sedang Tersandung Kasus Dugaan Menipu Rekan Sesama Artis