Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan mengadili sepasang hakim yang dilaporkan berselingkuh. Dua hakim itu adalah El yang bertugas di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, dan Mas yang bertugas di Pengadilan Agama Tebo.
Informasi dari Humas MA, sidang MKH akan berlangsung di Jakarta pada siang ini, Selasa (4/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami El, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Mas ke Pengadilan Tinggi Jambi. HR membuat laporan setelah memergoki El dengan Mas pada Sabtu 30 November 2013.
Pengadilan Jambi menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim El ke ke pengadilan tinggi dan meneruskan kasus tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) MA.
Bawas MA menyerahkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial dan KY merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH dengan sanksi berat pemecatan. (Ant/Yus Ariyanto)
Baca juga: