KPK Tahan Mantan Wakil Rektor UI Saat `Jumat Keramat`?

Tafsir sudah berstatus tersangka sejak 13 Juni 2013. Namun hingga kini belum juga ditahan. Dia dijadwalkan diperiksa KPK pada hari ini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Mar 2014, 11:35 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2014, 11:35 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan pria yang sudah berstatus tersangka ini terkait dengan kasus korupsi pengadanan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.

"Dia (Tafsir Nurchamid) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Tafsir yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan dan Administrasi Umum, telah berstatus tersangka sejak 13 Juni 2013. Namun, hingga kini Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI tersebut belum juga ditahan.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Tafsir akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kali ini. Sejumlah tersangka korupsi di KPK memang ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat. Sehingga muncullah istilah 'Jumat Keramat'.

Namun, dikonfirmasi informasi ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum tahu. "Saya tidak tahu apakah akan langsung ditahan. Penahanan tersangka itu kan kewenangan penyidik. Nanti saja kita lihat," ujar Johan.

Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp 21 miliar. Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Rektor UI ketika itu, Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek.

Pada kasus ini, Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Kasus Korupsi IT Kampus UI, KPK Panggil 2 Saksi

Kasus Korupsi Perpustakaan, KPK Periksa Dosen Teknik UI

Kasus Korupsi Perpustakaan UI, Rekanan Proyek Diperiksa KPK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya