Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa 3 Anak Buah Wawan

KPK juga memeriksa 3 pengusaha lainnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Mar 2014, 10:53 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2014, 10:53 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di PT Bali Pacific Pragama (BPP). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Mereka yang diperiksa hari ini adalah staf di PT BPP yang juga Direktur PT Marbago M Luth Ismail Ishaq, karyawan PT BPP Adiguna Pratama, dan staf keuangan PT BPP yang juga Direktur PT Buana Wardana Utama Yayah Rodiah. Wawan merupakan Komisaris PT BPP.

Penyidik KPK juga memanggil Direktur CV Bina Sadaya Lukman, Direktur PT Adcha Mandiri Yusuf Supriyadi, dan Direktur PT Waliman Nugraha Jaya Sigit Widodo. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Shinta Sinaga)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya