20 TKI Jatim Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Sebanyak 12 TKI berada di Malaysia sementara 8 lainnya di Arab Saudi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Mar 2014, 11:39 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2014, 11:39 WIB
Sejumlah TKI dari Arab Saudi membawa barang mereka setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sejumlah 2.349 TKI yang overstay di Jeddah, Arab Saudi dipulangkan BNP2TKI.(Antara)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 20 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka berada dalam tahanan pemerintah Malaysia dan Arab Saudi.

"Dari 20 orang TKI yang terancam hukuman mati itu, sebanyak 12 orang TKI berada di Malaysia, sedangkan 8 orang sisanya di Arab Saudi," tutur Kepala Unit Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3TKI) Jatim Agus Heri Santoso saat dihubungi melalui telepon di Surabaya, Sabtu (29/3/2014).

Menurut Agus, sebagian besar TKI yang terancam hukuman mati itu berangkat dengan cara ilegal. Selain itu, mereka juga tidak dibekali pengetahuan tentang budaya negara tujuan dan pengetahuan hukum.

"Akibatnya mereka berangkat menjadi TKI tanpa bekal yang wawasan yang cukup, sehingga mereka cenderung bertindak tanpa pertimbangan, meskipun misalnya di sana mereka mengalami pelecehan," ujar Agus.

Dari 8 orang TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi itu, 1 di antaranya adalah Siti Zaenab, warga Jalan Pesarean KH Moh Kholil, Desa Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan, yang dituduh membunuh majikannya.

Upaya untuk meminta maaf kepada keluarga majikan Zaenab telah dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Namun hingga kini Zaenab masih belum terbebas dari ancaman hukuman pancung.

Baca juga:

Guru Besar Hukum UI: Bayar Diyat Satinah, Pemerintah `Diperas`

Selamatkan Satinah, DPD Demokrat Jateng Galang Dana

Menteri PPPA: Upaya Pembebasan Satinah Sudah Dilakukan Sejak 2009

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya