Liputan6.com, Kelantan - Kabar baik datang dari persidangan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di negeri jiran. Sidang Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia akhirnya menyatakan Wilfrida tidak bersalah dan bebas.
"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," kata Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang mengaku terharu mendengar keputusan hakim di Malaysia, Senin (7/4/2014), melalui pesan tertulisnya kepada Liputan6.com.
Seperti diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code (Hukum Pidana) Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.
Di hari tenang kampanye, pada Minggu (6/4/2014) kemarin, pukul 14.00 WIB, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mendampingi Wilfrida menghadapi sidang vonis.
Sejak awal, Prabowo sudah menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk mendampingi sidang Wilfrida. Bahkan, orangtua Wilfrida, sebelum meninggal, memberikan amanat, menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo.
Sementara itu, Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, setelah mengikuti sidang di Malaysia, Prabowo akan langsung terbang ke Jakarta dan akan menjelaskan langsung proses pengadilan dan pembebasan Wilfrida kepada media di Bandara Halim Perdanakusuma pada jam 17.00 WIB ini. (Raden Trimutia Hatta)
Prabowo: Alhamdulillah, TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati
"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo.
Diperbarui 07 Apr 2014, 13:41 WIBDiterbitkan 07 Apr 2014, 13:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax
VIDEO: Polemik Perumahan di PIK, Menteri Ara Minta Tembok Penghalang Dibongkar Guna Jalan Warga
Apa Tujuan Pendidikan: Memahami Esensi dan Arah Pendidikan Nasional
DTSEN Rampung, Kolaborasi Kemensos dengan Kementerian Lain Diapresiasi BPS
Pandu Sjahrir Terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik
PLN Mobile Proliga 2025: Hadapi Dua Laga 'Final', Bandung bjb Tandamata Bakal Main Enjoy dan Nothing to Lose
Pahala Bagi Pemberi Maaf Sebesar Apa? Simak 9 Cara Mudah Ikhlas Menurut Psikologi
Resep Tahu Kecap Lezat: Hidangan Sederhana dengan Cita Rasa Istimewa
Abdullah PKB Minta Polisi Usut Tuntas Jaringan Prostitusi yang Melibatkan Anak
Arti Red Flag: Mengenali Tanda Peringatan dalam Hubungan dan Kehidupan
Pisang Goreng Krispi Tanpa Telur? Coba Trik Ini agar Renyah dan Tidak Serap Minyak
Band Punk Sukatani Viral, Minta Maaf ke Polri terkait Lagu Bayar Bayar Bayar