Pengoplos Gas Elpiji 50 Kg Dibekuk Polri

Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana niaga elpiji itu ditangkap 10 April 2014 malam.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Apr 2014, 06:55 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2014, 06:55 WIB
Pengoplos Gas Elpiji 50 Kg Dibekuk Polri
Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana niaga elpiji itu ditangkap 10 April 2014 malam.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim mabes Polri mengamankan Hendro Prabowo Bin Hadi Suparno, pengoplos gas elpiji 50 kg di tempat usahanya, Jalan Haji Mean 5 Nomor 23 RT 003/010, Karang Timur, Karang Tengah, Tangerang, Banten. Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana niaga elpiji itu ditangkap 10 April 2014 malam.

"Penangkapan setelah anggota kami melakukan olah TKP dari pukul 17.00 sampai 22.00 WIB di tempat usaha tersangka beriniasil HP bin HS," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Alex menuturkan, perusahaan Hendro, PT Bima Gasindo tanpa rekomendasi dari agen elpiji atau tanpa ijin dari PT Pertamina selaku distributor elpiji yang memperoleh izin dari Kementerian ESDM.

"Modus operandinya, anak buah tersangka yaitu saudara DY (Dwi Yono) dan A (Asep) serta E (Enda) melakukan pencarian dan pembelian tabung gas elpiji 3 kg di seputaran Ciledug dan sekitarnya," tutur dia.

Kemudian, lanjut dia, 4 anak buah lainnya, yakni Damin, Sis, serta Hendra berperan memindahkan isi tabung gas 3 kg itu ke dalam tabung gas 50 kg.

"Untuk satu tabung 50 kg dibutuhkan 17 buah tabung 3 kg isi gas. Setelah itu mereka menjual kembali gas 50 kilogram ke pelanggannya. Jadi dalam sebulan tersangka menjual 1000-2000 tabung gas. Harga 1 buah tabung gas 50 kg berkisar Rp 420-Rp 500 kg," ungkap dia.

Hendro mendapatkan omzet Rp 1 miliar perbulan dari hasil usahanya. Sedangkan untuk omzet bersih setiap bulan pendapatannya berkisar Rp 100 juta lebih.

"Tersangka sendiri melakukan operasi sejak 1 tahun lalu. Tapi dari pengakuan tersangka usahanya dilakukan 9 bulan lalu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Hendro dijerat pasal 53 huruf B, C, D UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan laporan polisi nomor LP/378/IV/2014 Bareskrim 10 April 2014. Lantaran usahanya ini tanpa izin dari PT Pertaminan yang memperoleh izin Menteri ESDM.

Sedangkan untuk barang bukti, polisi telah menyita 1 unit mobil truk Fuso, 1 unit truk Dayna, 2 buah tabung gas LPG 50 kg berisi, 102 tabung 50 kg kosong, 1.805 tabung gas LPG 3 kg isi, 811 tabung gas LPG 3 kg kosong, 1 buah timbangan duduk besar, 3 karung tutup segel tabung gas, 1 kantong plastik segel ukuran 50 kg dan 1 unit mobil colt pick up hitam

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya