Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim mabes Polri mengamankan Hendro Prabowo Bin Hadi Suparno, pengoplos gas elpiji 50 kg di tempat usahanya, Jalan Haji Mean 5 Nomor 23 RT 003/010, Karang Timur, Karang Tengah, Tangerang, Banten. Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana niaga elpiji itu ditangkap 10 April 2014 malam.
"Penangkapan setelah anggota kami melakukan olah TKP dari pukul 17.00 sampai 22.00 WIB di tempat usaha tersangka beriniasil HP bin HS," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Alex menuturkan, perusahaan Hendro, PT Bima Gasindo tanpa rekomendasi dari agen elpiji atau tanpa ijin dari PT Pertamina selaku distributor elpiji yang memperoleh izin dari Kementerian ESDM.
"Modus operandinya, anak buah tersangka yaitu saudara DY (Dwi Yono) dan A (Asep) serta E (Enda) melakukan pencarian dan pembelian tabung gas elpiji 3 kg di seputaran Ciledug dan sekitarnya," tutur dia.
Kemudian, lanjut dia, 4 anak buah lainnya, yakni Damin, Sis, serta Hendra berperan memindahkan isi tabung gas 3 kg itu ke dalam tabung gas 50 kg.
"Untuk satu tabung 50 kg dibutuhkan 17 buah tabung 3 kg isi gas. Setelah itu mereka menjual kembali gas 50 kilogram ke pelanggannya. Jadi dalam sebulan tersangka menjual 1000-2000 tabung gas. Harga 1 buah tabung gas 50 kg berkisar Rp 420-Rp 500 kg," ungkap dia.
Hendro mendapatkan omzet Rp 1 miliar perbulan dari hasil usahanya. Sedangkan untuk omzet bersih setiap bulan pendapatannya berkisar Rp 100 juta lebih.
"Tersangka sendiri melakukan operasi sejak 1 tahun lalu. Tapi dari pengakuan tersangka usahanya dilakukan 9 bulan lalu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hendro dijerat pasal 53 huruf B, C, D UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan laporan polisi nomor LP/378/IV/2014 Bareskrim 10 April 2014. Lantaran usahanya ini tanpa izin dari PT Pertaminan yang memperoleh izin Menteri ESDM.
Sedangkan untuk barang bukti, polisi telah menyita 1 unit mobil truk Fuso, 1 unit truk Dayna, 2 buah tabung gas LPG 50 kg berisi, 102 tabung 50 kg kosong, 1.805 tabung gas LPG 3 kg isi, 811 tabung gas LPG 3 kg kosong, 1 buah timbangan duduk besar, 3 karung tutup segel tabung gas, 1 kantong plastik segel ukuran 50 kg dan 1 unit mobil colt pick up hitam
Pengoplos Gas Elpiji 50 Kg Dibekuk Polri
Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana niaga elpiji itu ditangkap 10 April 2014 malam.
Diperbarui 12 Apr 2014, 06:55 WIBDiterbitkan 12 Apr 2014, 06:55 WIB
Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana niaga elpiji itu ditangkap 10 April 2014 malam.... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Monyet Masuk Rumah: Tafsir dan Makna Spiritual
Jawa Timur dan Sumatra Barat Dominasi Daftar Karisma Event Nusantara 2025
Jelang Ramadan 1446 H, Terdapat 4 Hal yang Harus Dipersiapkan
Baru Selesai Satu Rakaat Sholat Maghrib Tiba-Tiba Waktu Isya Masuk, Apa yang Harus Dilakukan?
Banjir Lumpur Terjang Area Bundaran Taman Rekreasi Selecta Batu, Mobil Wisatawan Terseret
Ingin Puasa tapi Takut Maag Kambuh? Ini Tips Nyaman sepanjang Ramadhan
AHY soal Indonesia Gelap: Masalah, Tantangan Akan datang dan Pergi
Dirayakan Bareng Anak Yatim, Hampers Ultah Ameena Ada Skincare sampai Madu dari Brand Ternama
Melihat Sejarah Kemaritiman Nusantara di Museum Bahari Indonesia
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?