Liputan6.com, Jakarta - Selama 3 tahun terakhir, mulai Juni 2011 sampai 17 April 2014, Kejaksaan Agung mengklaim telah menangkap 167 tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang. Penangkapan dilakukan satuan tugas, jajaran kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri seluruh Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Jumat (18/4/2014), di Jakarta mengatakan, tangkapannya itu berasal dari berbagai kasus, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.
Dari 167 itu, 8 orang ditangkap pada 2011, 50 orang pada 2012, 65 orang 2013 dan 44 orang pada 2014. Terakhir, tim Kejagung bersama tim Kejari Makassar dan tim kantor cabang Kejari Seba, Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap terpidana DPO Herman Joseph.
"Yang bersangkutan bekas kepala Bandara Terdamu, Kabupaten Sabu Raijua, NTT. Ditangkap Kamis 17 April, sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Cendrawasih 4, Gang Gelatik, Mariso, Makasar, Sulawesi Selatan," ujar Untung.
Dia menjelaskan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur gali dan menara air, termasuk pompa dan instalasinya di Bandara Terdamu, Kabupaten Sabu Raijua pada 2009. "Akibat perbuatannya negara rugi Rp 235 juta."
Penangkapan Herman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2385 K/PID.SUS/2012 tanggal 22 Januari 2013, dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.
Herman merupakan tangkapan ke-44 Kejaksaan pada 2014 dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah berstatus terpidana. (Yus Ariyanto)
Selama 3 tahun, Kejaksaan Tangkap 167 Buronan
Dari 167 itu, 8 orang ditangkap pada 2011, 50 orang pada 2012, 65 orang 2013 dan 44 orang pada 2014.
diperbarui 18 Apr 2014, 14:47 WIBDiterbitkan 18 Apr 2014, 14:47 WIB
Puluhan aktivis dan korban pelanggaran HAM Talangsari Lampung melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat 7 Februari 2014 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).
... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Home Care, Layanan Perawatan Kesehatan di Rumah yang Komprehensif
Apa Arti Rasis? Pahami Jenis dan Dampaknya di Masyarakat
Suami Mbak Ita Kalah Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Korupsi Tetap Sah
Arti Surat Al Kahfi, Ini Makna, Keutamaan dan Kandungan Ayat-ayatnya
Arti Surah Al-Mulk, Ini Makna, Keutamaan, dan Tafsir Lengkap
Tissa Biani Masak Rawon Buat Dul Jaelani, Desain Dapurnya Bikin Salah Fokus
8 Tradisi Menyambut Ramadan di Indonesia
Rodri Bisa Bela Manchester City di Sisa Musim 2024/2025?
Arti Kata "Eksklusif", Pahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Tafsir Alquran Surat Al-Isra Ayat 32 dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkap dan Hikmahnya
Apa Arti Roasting? Begini Asal Mula dan Penggunaannya dalam Dunia Komedi
Penggunaan Kata "Annoying" dalam Percakapan Sehari-Hari, Pahami Makna dan Dampaknya