Mantan Ketua BPK Tersangka Suap Pajak, KPK Endus Swasta Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua BPK Heri Poernomo sebagai tersangka.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Apr 2014, 00:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2014, 00:00 WIB
Cari Pemimpin Pro Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Diskusi
Disela-sela diskusi yang diadakan di gedung KPK Jakarta pada Rabu 19 Maret 2014, sesekali terlihat kedua pimpinan KPK (Bambang Widjojanto dan Abraham Samad) berbincang akrab. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua BPK Heri Poernomo sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad menilai, penetapan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap kasus lainnya.

"Ini langkah awal. Dan kita akan kembangkan terus adanya pihak-pihak lain mungkin yang mempunyai keterkaitan," kata Samad di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).

"Kita ingin mengungkap sebesar-besarnya karena kita paham betul sumber pendapatan negara dari pajak. Tapi kemudian tidak bisa dioptimalkan."

Abraham mengatakan, surat perintah penyidikan (spindik) terhadap Heri baru keluar hari ini.

"Selanjutnya kita lakukan pendalaman lebih intensif supaya kita melihat ada tidak keterlibatan orang-orang lain, misalnya dari pihak swasta dan lain sebagainya," pungkas Samad.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Akibat kasus ini, negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 375 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya