Liputan6.com, Banda Aceh - Brigadir Muhayat resmi menjadi tersangka kasus asusila terhadap 2 bocah di bawah umur di Kecamatan Meuraxa, Aceh. Kendati demikian, anggota polisi itu belum mendapatkan sanksi dari kesatuan tempatnya bertugas.
"Sampai saat ini masih dalam proses. Penjatuhan sanksi internal kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran itu, setelah dinyatakan proses itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Meski saat ini Brigadir Muhayat sudah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banda Aceh, institusi Polri masih mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku untuk mencopot yang bersangkutan, sesuai dugaan yang ditemukan pada proses penyelidikan saat ini.
"Itulah yang kita sampaikan, apabila nanti ada hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan proses ini, akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik. Guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut," ungkap dia.
Jadi, kata Agus, Polri masih akan menggelar sidang internal untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Sehingga, belum diketahui sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap anggota polisi yang bertugas di Polda Aceh tersebut. "Nanti menunggu sanksinya seperti apa,"Â tandas Agus.
Saat ini, Polresta Banda Aceh masih memeriksa kejiwaan Muhayat secara intensif. Meski yang bersangkutan belum mengakui perbuatan asusila tersebut, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila, Brigadir Muhayat dijerat UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Yus Ariyanto)
Jadi Tersangka Pencabulan, Brigadir Muhayat Belum Dicopot Polri
"Sampai saat ini masih dalam proses," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, di kantornya, Jakarta.
diperbarui 24 Apr 2014, 18:38 WIBDiterbitkan 24 Apr 2014, 18:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kumpulan Kabar Pemberian Bantuan yang Ternyata Hoaks, Simak Daftranya
Momen Arumi Bachsin Jajan Pentol Pedagang Keliling, Dipuji Sederhana Meski Istri Pejabat
Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Pantai Ora, Rekomendasi Libur Akhir Pekan di Maluku
Putin Ingin Bertemu, Trump: Pertemuannya Sedang Diatur
Konser Video Game Volume II Kembali Digelar, Kolaborasi Addie MS dan Twilite Orchestra yang Melibatkan Grup K-Pop Ternama
6 Potret Es Krim Terbuat dari Bahan Tak Biasa Ini Nyeleneh, Bikin Dahi Berkerut
Cuaca Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025: Jabodetabek Mayoritas Berawan pada Siang Hari
Top 3 Islami: Sudah Rajin Sholat, Kenapa Doa Tidak Terkabul? UAH Bongkar Hal yang Sering Dilupakan setelah Membaca Al-Qur'an
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Exhibition Para Taekwondo Prof. Reda Manthovani Cup 2025 Sukses Digelar, Sumatra Utara Juara Pertama
Bawa 2 Model Jagoan, Neta Resmi Masuk Pasar Singapura