Liputan6.com, Palu - Sebanyak 19 orang ditangkap terkait bentrok antara polisi dan warga di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Mereka yang ditangkap itu berinisial FL, FN, TZ, HR, ML, RN, AL, RL, HN, LA, GN, AR, HN, AD, SL, HN, AA, BY, dan HN.
Kapolres Buol AKBP Ferdinan Maksi Pasule menyatakan, mereka terbukti ikut dalam tindak kekerasan dalam bentrok dan perusakan kantor Polsek Biau, perusakan rumah dinas Wakapolres Buol, serta penjarahan di beberapa rumah dinas lainnya.
"Hasil penyelidikan ke 19 warga itu terlibat yang didukung oleh bukti-bukti di lapangan, makanya mereka semua langsung kita tangkap," ungkapnya saat dikonfirmasi Liputan6.com dari Palu, Senin (28/4/2014).
Menurut Ferdinan, ke 19 warga itu telah diamankan ke ruang tahanan Polres Buol. "Mereka semua dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sedangkan untuk situasi saat ini di Buol, tambah Ferdinan, mulai kondusif. "Situasi aman terkendali, Kapolda Sulteng bersama rombongan juga telah kembali ke Palu," tandasnya.
Sebelumnya, 2 warga berinisial EW dan NS juga ditangkap aparat Polres Buol. Keduanya, ditangkap di belakang asrama Polsek Biau saat terjadi penyerangan lanjutan ke kantor Polsek Biau pada Minggu 20 April 2014 malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 warga itu dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Bentrokan polisi dan warga ini bermula dari pertandingan sepakbola Divisi I Liga Indonesia antara Persatuan Sepak Bola Buol (Persbul) dan Persatuan Sepak Bola Bayuwangi (Persiwangi) di Kandang Persbul di Buol, pada Sabtu 19 April, sekitar pukul 19.45 WITA.
Dalam pertandingan itu, Persbul kalah dengan skor 1-2. Atas kekalahan kandang itu, suporter Persbul yang merupakan warga Buol tidak menerima hingga akhirnya ribut dan berujung bentrok dengan polisi yang memberikan pengamanan dalam pertandingan.
Polisi Tangkap 19 Warga Terkait Kerusuhan di Buol
Mereka yang ditangkap itu berinisial FL, FN, TZ, HR, ML, RN, AL, RL, HN, LA, GN, AR, HN, AD, SL, HN, AA, BY, dan HN.
diperbarui 28 Apr 2014, 15:12 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 15:12 WIB
Kondisi Mapolsek Biau, Kabupaten Buol, Sulteng, yang menjadi sasaran amuk massa (M Taufan SP Bustan/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Hukum pada Dasarnya Adalah: Memahami Peran Vital Hukum dalam Masyarakat
Banjir Makassar Meluas, Warga Mengungsi di 24 Lokasi
5.005 Warga Mengungsi, Pemkot Makassar Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
Ribut di Pesawat, 2 Warga China Diusir Petugas Bandara Malaysia
Ada Rekonstruksi Efisiensi, BMKG Pertahankan Anggaran untuk Deteksi Gempa dan Tsunami
VIDEO: Eksekusi Rumah Mewah di Jaksel Ricuh, Pemilik dan Juru Sita Saling Dorong
Gibran Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kalimantan Timur, Harap Selesai Tepat Waktu
Tambang Emas Anak Usaha Diprotes Warga, BRMS Beri Penjelasan
Ciri Lambung Bocor: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
6 Kejadian Tak Biasa Perdana di Dunia, Konten YouTube Pertama Muncul Tahun 2005
Hoaks Merajalela: Apa Peran Kita dalam Mengatasinya?
Warung Kecil Dapat Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg ke Pertamina