Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan OC Kaligis, selaku kuasa hukum orangtua WAK korban kejahatan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS), berlangsung singkat, Rabu kemarin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (15/5/2014), hakim yang diketuai Hakim Aswandi, menunda sidang dengan alasan pihak tergugat 2 yaitu pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak dapat hadir.
Penundaan sidang juga lantaran kuasa hukum pihak tergugat 1, yaitu JIS tidak memiliki surat kuasa resmi dari tergugat.
Kuasa hukum penggugat OC Kaligis, menilai dengan tidak adanya surat kuasa resmi dari JIS kepada kuasa hukumnya, merupakan salah satu bentuk tidak koorperatifnya JIS untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual di JIS.
Akibat sidang ditunda, keluarga korban geram dan menilai pihak JIS dan Kemendikbud, tidak menghargai persidangan. Sidang akan kembali digelar 28 Mei mendatang. (Ans)
Tergugat Tak Miliki Surat Kuasa, Sidang Perdana JIS Ditunda
Sidang kasus JIS ditunda dengan alasan pihak tergugat 2 yaitu pihak Kemendikbud, tidak dapat hadir.
Diperbarui 15 Mei 2014, 06:15 WIBDiterbitkan 15 Mei 2014, 06:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Umumkan Ojol hingga Kurir Online Dapat THR, Begini Respons Gojek
Puluhan Ton Sampah Menumpuk di Bendungan Koja Jatiasih
Hentak Pasar Tiongkok, Harga Toyota bZ3X Terjangkau Banget
Cara Efektif Mengecilkan Perut Buncit dengan Mudah dan Sehat
Cegah Anak Tertular Penyakit di Momen Lebaran, Jangan Lupa Vaksinasi
Cara Mengatasi Stroke Ringan: Panduan Lengkap untuk Penanganan dan Pencegahan
Sidang Lanjutan PKPU Lawan PT Harmas, Bukalapak Ajukan 25 Bukti
Green Ramadan Muhammadiyah: Menjaga Hutan, Mensejahterakan Umat
Waskita Karya Garap 6 Bendungan PSN Demi Swasembada Pangan
Berminat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025? Jangan Lupa Siapkan SKCK
7 Potret Mawar AFI dan Kevin Wazeng Didoakan Berjodoh, Pacar Dikenal Tajir
El Salvador Terus Borong Bitcoin meski Ditekan IMF