Tergugat Tak Miliki Surat Kuasa, Sidang Perdana JIS Ditunda

Sidang kasus JIS ditunda dengan alasan pihak tergugat 2 yaitu pihak Kemendikbud, tidak dapat hadir.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Mei 2014, 06:15 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2014, 06:15 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan OC Kaligis, selaku kuasa hukum orangtua WAK korban kejahatan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS), berlangsung singkat, Rabu kemarin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (15/5/2014), hakim yang diketuai Hakim Aswandi, menunda sidang dengan alasan pihak tergugat 2 yaitu pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak dapat hadir.

Penundaan sidang juga lantaran kuasa hukum pihak tergugat 1, yaitu JIS tidak memiliki surat kuasa resmi dari tergugat.

Kuasa hukum penggugat OC Kaligis, menilai dengan tidak adanya surat kuasa resmi dari JIS kepada kuasa hukumnya, merupakan salah satu bentuk tidak koorperatifnya JIS untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual di JIS.

Akibat sidang ditunda, keluarga korban geram dan menilai pihak JIS dan Kemendikbud, tidak menghargai persidangan. Sidang akan kembali digelar 28 Mei mendatang. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya