Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Periksa Anak Buah Rachmat Yasin

KPK akan memeriksa M Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor yang juga sudah menjadi tersangka kasus suap ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2014, 11:09 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2014, 11:09 WIB
Inilah Wajah Tersangka Kasus Ahli Fungsi Hutan Lindung
Kadis Kehutanan dan Pertanian Bogor Muhammad Zairin (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka yang salah satunya Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Untuk itu, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah orang sebagai saksi. Salah satunya adalah anak buah Rachmat, M Zairin. Dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya dari swasta. Mereka adalah Lucy Emmawati dan Robin Zulkarnain. "Sama, mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Dalam kasus dugaan suap ini, selain Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap Satuan Tugas KPK dari sejumlah tempat pada Rabu 7 Mei 2014.

Dalam kasus ini, Rachmat diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. (Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya