Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan meminta Sutan Bhatoegana mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi VII DPR. Ia menilai, tak elok bila seorang ketua komisi lembaga tinggi negara seperti DPR menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kurang elok tersangka jadi ketua komisi. Kita sudah mintakan pada Fraksi Partai Demokrat untuk meminta Sutan undur diri. Baru 2 hari lalu," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Trimedya pun memberikan waktu pada Sutan selama sepekan ini untuk mengundurkan diri. Paling lama, lanjutnya, pengunduran diri dilakukan sebelum masa sidang selesai.
"Kalau tak mundur baru kita panggil. Paling tidak habis masa sidang," tegas politisi PDIP itu.
Sutan sendiri sebelumnya mengaku siap mengundurkan diri. Sutan mengatakan masih menunggu surat dari DPP Partai Demokrat, karena dia mau mundur sesuai prosedur yang berlaku.
"Ada pakta integritas, tapi kan tak akan otomatis. Tapi dalam perjalanan, saya pasti mengundurkan diri. Surat masih berproses, saya terima, itu baru stop. Saya siap mundur, saya harus tanggung jawab," tegas Sutan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 Mei lalu.
Sutan menilai, langsung mundur saat menjadi tersangka tidaklah bertanggung jawab. "Jika langsung lepas, gaji tetap jalan. Orang yang gitu yang korupsi, duduk-duduk gaji ada. Saya ini menanggung risiko jabatan dan jadi korban sistem," imbuhnya.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mengacu pada pasal tersebut, Sutan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Mvi)
BK DPR: Tak Elok Tersangka Jadi Ketua Komisi
Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan memberikan waktu pada Sutan Bhatoegana selama sepekan ini untuk mengundurkan diri.
diperbarui 05 Jun 2014, 17:11 WIBDiterbitkan 05 Jun 2014, 17:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Warehouse Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya dalam Rantai Pasok Modern
Arti Pemakzulan: Proses Konstitusional untuk Memberhentikan Pejabat Tinggi Negara
Fungsi Cairan Empedu: Peran Penting dalam Sistem Pencernaan
Tujuan Bimbingan Konseling di Sekolah: Panduan Lengkap untuk Pengembangan Siswa
Nico Gonzalez Tak Akan Menggantikan Peran Rodri di Man City
Tiga Pemain Naturalisasi Siap Bergabung dengan Timnas Indonesia dan Berkarier di Luar Negeri
Profil dan Jejak Karier Cristiano Ronaldo 'Manusia 900 Gol' yang Genap Berusia 40 Tahun
Tujuan Pemilihan Umum: Mewujudkan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Perebutkan Dominasi di San Siro, AC Milan dan AS Roma Akan Bertarung di Perempat Final Coppa Italia
Prediksi Pertandingan Perempat Final Copa del Rey: Leganes vs Real Madrid
Masa Panen Pemain Diaspora di Belanda Hanya Tersisa 10 Tahun, Kemenpora Siapkan Strategi Baru Ini
Megawati Soekarnoputri Diminta Jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes Oleh Paus Fransiskus