BK DPR: Tak Elok Tersangka Jadi Ketua Komisi

Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan memberikan waktu pada Sutan Bhatoegana selama sepekan ini untuk mengundurkan diri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Jun 2014, 17:11 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 17:11 WIB
batugana-3-140124.jpg
Sutan Bhatoegana (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan meminta Sutan Bhatoegana mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi VII DPR. Ia menilai, tak elok bila seorang ketua komisi lembaga tinggi negara seperti DPR menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kurang elok tersangka jadi ketua komisi. Kita sudah mintakan pada Fraksi Partai Demokrat untuk meminta Sutan undur diri. Baru 2 hari lalu," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Trimedya pun memberikan waktu pada Sutan selama sepekan ini untuk mengundurkan diri. Paling lama, lanjutnya, pengunduran diri dilakukan sebelum masa sidang selesai.

"Kalau tak mundur baru kita panggil. Paling tidak habis masa sidang," tegas politisi PDIP itu.

Sutan sendiri sebelumnya mengaku siap mengundurkan diri. Sutan mengatakan masih menunggu surat dari DPP Partai Demokrat, karena dia mau mundur sesuai prosedur yang berlaku.

"Ada pakta integritas, tapi kan tak akan otomatis. Tapi dalam perjalanan, saya pasti mengundurkan diri. Surat masih berproses, saya terima, itu baru stop. Saya siap mundur, saya harus tanggung jawab," tegas Sutan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 Mei lalu.

Sutan menilai, langsung mundur saat menjadi tersangka tidaklah bertanggung jawab. "Jika langsung lepas, gaji tetap jalan. Orang yang gitu yang korupsi, duduk-duduk gaji ada. Saya ini menanggung risiko jabatan dan jadi korban sistem," imbuhnya.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mengacu pada pasal tersebut, Sutan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya