Usai Serangan di Sleman, Gubernur DIY Teken Kesepakatan Bersama

Diharapkan dengan kesepakatan itu akan ada langkah terpadu dari berbagai pihak untuk menangani dan menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jun 2014, 06:58 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2014, 06:58 WIB
sultan
Sri Sultan HB X (Fathi Mahmud/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sleman - Menyusul kasus penyerangan 2 lokasi peribadatan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya turun tangan. Sri Sultan mengajak aparat keamanan setempat untuk menandatangani kesepakatan bersama.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (9/6/2014), kesepakatan bersama penghentian kekerasan ditandatangani pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat di gedung serbaguna Polda DIY.

Kesepakatan tersebut berisi 4 poin. Yaitu penghentian kekerasan fisik, penyelamatan dan perlindungan korban, pembatasan perluasan area konflik dan pencegahan konflik sosial.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pembagian tugas terkait penyelesaian kasus kekerasan di wilayah DIY oleh Korem 072, Kejaksaan Tinggi, Badan Intelijen Nasional dan pemda setempat.

Diharapkan dengan kesepakatan itu akan ada langkah terpadu dari berbagai pihak untuk menangani dan menyelesaikan sejumlah kasus kekerasan.

Sebelumnya pada Kamis 29 Mei silam, terjadi penyerangan terhadap sekelompok umat beragama yang tengah beribadah di Sleman. Kemudian pada Minggu 1 Juni lalu sekelompok orang melarang kegiatan ibadah sejumlah jemaat tertentu. Bahkan sempat terjadi perusakan.

Terkait aksi tersebut, Gubernur DIY meminta polisi untuk bertindak tegas. Sejauh ini Polda DIY masih mengusut kasus tersebut dengan menghimpun keterangan saksi. Namun demikian, polisi belum menemukan tersangka.

Polda DIY juga mengimbau warga untuk tidak mudah terpancing dan tetap menjaga kerukunan antar-umat beragama. Polda juga menegaskan kasus itu bukan bermotif perusakan tempat ibadah, melainkan perselisihan bangunan yang disegel karena penyalahgunaan izin. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya