5 Bocah SMP Cabuli Bocah SD

Para remaja yang masih duduk di bangku SMP itu ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan seorang bocah perempuan kelas 6 SD.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jun 2014, 17:22 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2014, 17:22 WIB
Gilir SD - Liputan6 Petang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Samarinda - Mungkin tak pernah terbayang di benak 5 remaja akan berurusan dengan polisi. Mereka secara bergantian diperiksa oleh penyidik polisi. Namun bukan tanpa alasan pula penyidik Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menciduk mereka.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (13/6/2014), para remaja yang masih duduk di bangku SMP itu ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan seorang bocah perempuan kelas 6 SD. Yang lebih miris lagi adalah para remaja itu sebelumnya telah memiliki kamar kos yang dibayar secara patungan.

Para remaja itu pun terancam dengan pasal pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara polisi sedang memburu 2 tersangka lain yang kini menghilang.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus itu guna mencari kemungkinan apakah masih ada korban lain yang hingga kini belum melapor atau tidak.

Sebelumnya di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, 4 pemuda mencabuli seorang siswi SMP di tempat kos salah satu pemuda itu. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya