Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat menyatakan uang lelah merupakan skenario mantan bawahannya, Kepala Biro Keuangan Warsita Eka. Skenario itu terjadi saat Warsita menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Cipinang, Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Sudjadnan dalam sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) selama 2004-2005.
"Itu (uang lelah) adalah skenario yang disampaikan Pak Warsita ketika menemui saya di rutan. Agar dosa-dosa itu dibagi sama kita-kita ini yang tidak berdosa," ujar Sudjadnan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Saat dikonfrontasi, Warsita membantah pernyataan mantan atasannya itu. Warsita bilang, saat di Rutan Cipinang itu dirinya hanya mempertegas uang tersebut. Karena sebelumnya sudah diketahui ketika sidang konferensi pada 2004-2005 ada uang lelah.
"Kita hanya mempertegas saja, tidak mengungkap besarannya. Saya lupa kapan pastinya, tapi kemungkinan saya menyampaikan ketika konferensi," ujar Warsita.
Mantan Kepala Pelaksana Anggaran Deplu I Putu Adnyana juga memperkuat keterangan Warsita bahwa adanya uang lelah. Menurut Putu, Sudjadnan memintanya untuk menyimpan uang tersebut.
"Simpan saja dulu," ujar Putu menirukan pernyataan Sudjadnan ketika itu.
Mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005.
Dalam dakwaan disebut rinci bahwa dari uang Rp 4,570 miliar itu, sebesar Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekjen Deplu Rp 110 juta.
Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.
Atas perbuatannya itu, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Mantan Sekjen Deplu: Uang Lelah Skenario Bawahan Saya
Menurut mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat, skenario itu terjadi saat Warsita menjenguknya di Rutan KPK.
diperbarui 18 Jun 2014, 16:52 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 16:52 WIB
Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Jakarta, Rabu (28/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Ulul Albab: Memahami Makna dan Karakteristik Orang Berakal
Resep Bolu Pisang Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Lembut dan Lezat
15 Provinsi Punya Lokasi PSK Terbanyak Versi BPS, Jawa Barat Juaranya
Alhamdulillah Ala Kulli Hal: Arti, Makna, dan Keutamaannya dalam Islam
Ducati Kaget Melihat Pecco Bagnaia dan Marc Marquez Rukun saat Satu Tim: Bukti kecerdasan mereka!
10 Negara yang Punya Harga Rumah Termahal di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Arti Doa Sapu Jagat: Makna, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Menurut FIFA, Dony Tri Pamungkas Masuk ke Dalam 6 Pemain yang Diprediksi Akan Mencuri Perhatian di Piala Asia U-20 2025
Cara Merebus Kunyit untuk Meredakan Asam Lambung Secara Alami, Mudah dan Aman
Arti HPL: Panduan Lengkap Menghitung Hari Perkiraan Lahir
MotoGP 2025: Francesco Bagnaia dan Marc Marquez Diduga Tak Akan Berteman Meski Berada di Tim yang Sama
Arti Asertif: Memahami Sikap Tegas yang Efektif dalam Komunikasi