Mantan Sekjen Deplu: Uang Lelah Skenario Bawahan Saya

Menurut mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat, skenario itu terjadi saat Warsita menjenguknya di Rutan KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jun 2014, 16:52 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 16:52 WIB
Sudjadnan Tak Berani Ajukan JK Jadi Saksi
Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Jakarta, Rabu (28/5/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat menyatakan uang lelah merupakan skenario mantan bawahannya, Kepala Biro Keuangan Warsita Eka. Skenario itu terjadi saat Warsita menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Cipinang, Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Sudjadnan dalam sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) selama 2004-2005.

"Itu (uang lelah) adalah skenario yang disampaikan Pak Warsita ketika menemui saya di rutan. Agar dosa-dosa itu dibagi sama kita-kita ini yang tidak berdosa," ujar Sudjadnan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Saat dikonfrontasi, Warsita membantah pernyataan mantan atasannya itu. Warsita bilang, saat di Rutan Cipinang itu dirinya hanya mempertegas uang tersebut. Karena sebelumnya sudah diketahui ketika sidang konferensi pada 2004-2005 ada uang lelah.

"Kita hanya mempertegas saja, tidak mengungkap besarannya. Saya lupa kapan pastinya, tapi kemungkinan saya menyampaikan ketika konferensi," ujar Warsita.

Mantan Kepala Pelaksana Anggaran Deplu I Putu Adnyana juga memperkuat keterangan Warsita bahwa adanya uang lelah. Menurut Putu, Sudjadnan memintanya untuk menyimpan uang tersebut.

"Simpan saja dulu," ujar Putu menirukan pernyataan Sudjadnan ketika itu.

Mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005.

Dalam dakwaan disebut rinci bahwa dari uang Rp 4,570 miliar itu, sebesar Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekjen Deplu Rp 110 juta.

Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Susilo Bambang Yudhoyono, Hassan Wirajuda ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.

Atas perbuatannya itu, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya