Alasan Hakim Vonis Wawan Lebih Ringan dari Tuntutan

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji berpendapat, vonis lebih ringan lantaran peran Wawan tidak lebih aktif dibandingkan Susi Tur Andayani.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Jun 2014, 16:01 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2014, 16:01 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Airin Rachmi Diany dan Tubagus Chaeri Wardhana

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara 5 tahun untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Vonis dijatukan terkait kasus suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, adik Ratu Atut Choisiyah itu dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji berpendapat, vonis lebih ringan lantaran dalam persidangan perkara terungkap peran Wawan tidak lebih aktif dibandingkan Susi Tur Andayani, pengacara calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

"Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan terdakwa meminta uang untuk Akil. Karena itu, kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk terdakwa," ujar Matheus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).

Selain karena peran Wawan yang hampir tidak ada selain meminjamkan uang ke Amir Hamzah, pertimbangan lain Matheus memberikan vonis lebih ringan yakni, suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut masih akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di lingkungan kerja Provinsi Banten.

"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, serta tindak pidana pencucian uang yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," ujar Matheus.

Susi sendiri sudah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 5 tahun penjara. Pengacara tersebut juga dikenai pidana denda Rp 150 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar menyatakan, Susi telah terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar, dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Lampung Selatan. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya