KPK Periksa Camat Jasinga Terkait Suap Tukar Guling Hutan Bogor

Selain Asep, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Jun 2014, 11:59 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 11:59 WIB
Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji, terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka ini.

Pemanggilan Asep ini lantaran dia diduga mengetahui kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan luas hutan sekitar 2.754 hektare di Bogor itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Selain Asep, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin. Namun Rachmat diperiksa sebagai saksi. "Kalau tersangka RY diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Sebagai Bupati Bogor, Rachmat diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya