Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan tersangka staf Komisi Yudisial Al Jona Kautsar (AJK) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (KY) telah dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa penyidik segera melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut untuk menyeret AJK ke persidangan.
"Berkas perkara atas nama tersangka AJK setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Tony menjelaskan, berkas P21 terhadap tersangka ini berdasarkan Surat Direktur Penuntutan tindak Pidana khusus Nomor: B-41/F.3/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Juni 2014. Sesuai pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP.
"Kini jaksa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap AJK di Rumah Tahanan Negara Cipinang Jakarta Timur selama 20Â hari.
"Terhitung dari tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: print-145/0.1.10/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Juni 2014," ungkap Tony.
Rencananya, kata Tonny, JPU akan mendakwa AJK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tersangka AJK yang notabene Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY terlibat kasus korupsi ini diduga lantaran menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya.
"Sehingga terjadi selisih lebih bayar di mana selisihnya tersebut, disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4.165.261.341," tandas Tony.
Berkas Lengkap, Staf KY Segera Diseret ke Persidangan
Kini jaksa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
diperbarui 27 Jun 2014, 05:54 WIBDiterbitkan 27 Jun 2014, 05:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tim DVI Polda Metro: Proses Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Terhambat Reruntuhan
Arti Kejatuhan Cicak: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Ilmiah
Kolaborasi Multipihak Membumikan Kain Tenun Toraja pada Generasi Muda
Daftar Wakil Tuan Rumah di Indonesia Masters 2025: Ajang Perpisahan Daddies
Kemiskinan Gorontalo Turun Jadi 13,87 Persen, Rekor Baru Setelah 24 Tahun Berdiri
Tiket Konser Untuk Korban Sakit Hati Lagi di Medan Sold Out, Juicy Luicy dan Adrian Khalif Makin Semangat
Erick Thohir: Dirtek Timnas Indonesia Akan Diumumkan Akhir Februari 2025
Kantung Mata Bikin Penampilan Tampak Tua, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya di Rumah
Kisah Mirka Howard: Model Asal Indonesia yang Sukses Wira-wiri di Panggung Internasional
Arti Takziah: Memahami Makna dan Etika Belasungkawa dalam Islam
Siap-Siap, Indonesia Bakal Kebanjiran Relokasi Pabrik Asal China
Tahun Akademik 2025/2026, UMY Banjir Pendaftar Mahasiswa Asing dari 101 Negara