Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Akil dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait itu, KPK memberi tanggapannya. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW, KPK akan memastikan semua putusan yang diputus pada tingkat pertama akan dikuatkan di tingkat selanjutnya.
"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di PN dikuatkan di tingkat MA," kata BW dalam pesan singkatnya, Selasa (1/7/2014).
Selain itu, lanjut Bambang, KPK juga akan mempelajari hasil persidangan. Tujuannya untuk menentukan langkah lebih lanjut, utamanya bagi para pemberi suap kepada Akil.
"KPK juga masih akan konsentarasi penuh dalam kasus 'Dinasti Banten'," kata BW seraya merujuk pada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada M Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu divonis maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.
Mantan politisi Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah penanganan sengketa pilkada di MK, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suwidya itu tak menjatuhkan pidana denda maupun uang penggati kepada Akil. Sebab, pidana seumur hidup sudah merupakan hukuman fisik yang maksimal.
Tanggapan KPK Atas Putusan Seumur Hidup Akil Mochtar
Akil dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan dugaan Tindak Pidana Pencucian
diperbarui 01 Jul 2014, 05:53 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 05:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Jumat 29 November 2024: Jabodetabek Diguyur Hujan Malam Nanti
Tambah Investasi, Suzuki Indonesia Bakal Sibuk di 2025
Mengenal Apa Itu Puisi Lama: Sejarah, Jenis, dan Karakteristiknya
Nasib 2 Orang Perusak Habitat Harimau dan Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo
Perkuat Fundamental, Wijaya Karya Siap Lego Aset-Aset Ini
Tak Bertepuk Sebelah Tangan, Striker Incaran Ruben Amorim Rupanya Berniat Susul Pelatih ke Manchester United
3 Resep Udon Kuah Instan, Masak Satset Tidak Kalah Lezat
Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi di November 2024, Kini Jadi Aset Strategis Global
Mengenal Candi Kidal Malang, Situs Peninggalan Kerajaan Singasari Memiliki Nilai Filosofis
Ini 3 Hal yang Harus Dihindari Saat Wawancara Kerja
4 Cara Ampuh Atasi Asam Urat di Rumah dengan Es, Solusi Simpel & Efektif
29 November 2001: Akhir Hayat Gitaris Legendaris The Beatles George Harrison, Meninggal Akibat Kanker Tenggorokan