Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Akil dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait itu, KPK memberi tanggapannya. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW, KPK akan memastikan semua putusan yang diputus pada tingkat pertama akan dikuatkan di tingkat selanjutnya.
"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di PN dikuatkan di tingkat MA," kata BW dalam pesan singkatnya, Selasa (1/7/2014).
Selain itu, lanjut Bambang, KPK juga akan mempelajari hasil persidangan. Tujuannya untuk menentukan langkah lebih lanjut, utamanya bagi para pemberi suap kepada Akil.
"KPK juga masih akan konsentarasi penuh dalam kasus 'Dinasti Banten'," kata BW seraya merujuk pada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada M Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu divonis maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.
Mantan politisi Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah penanganan sengketa pilkada di MK, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suwidya itu tak menjatuhkan pidana denda maupun uang penggati kepada Akil. Sebab, pidana seumur hidup sudah merupakan hukuman fisik yang maksimal.
Tanggapan KPK Atas Putusan Seumur Hidup Akil Mochtar
Akil dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan dugaan Tindak Pidana Pencucian
Diperbarui 01 Jul 2014, 05:53 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 05:53 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Analis Standard Chartered Ramal Bitcoin Tembus Rp 3,3 Miliar pada 2025
Turunkan Kolesterol Jahat hingga Gula Darah, Ini 5 Manfaat Puasa bagi Kesehatan
Kombinasi Menu Sahur yang Tidak Membosankan, Praktis, Lezat & Sehat Selama Ramadhan
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 1-4 Maret: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung
Awal Mula Musik Dangdut Masuk Indonesia
Microsoft Matikan Skype Setelah 20 Tahun, Apa Penyebabnya?
350 Caption Ramadhan Lucu untuk Menghibur di Bulan Puasa
Zaskia Adya Mecca Sempat Dirawat di RS Jelang Ramadhan, Begini Kondisi Terkininya
Diucapkan Saat Bulan Puasa Tiba, Ini Arti Marhaban Ya Ramadhan
VIDEO: Pasca Kebakaran di Duren Sawit, Warga Mengaisi Harta Bendanya
Hasil MotoGP Thailand 2025: Marc Marquez Rebut Pole Position, Didampingi Adiknya
Awal Puasa Ramadan 2025 di Indonesia dan Arab Saudi Sama, 1 Maret 2025