Selesai Diperiksa KPK, Ketua DPRD Palembang Hampir Tabrak Pintu

Novan tak banyak bicara ketika ditanyai soal pemeriksaan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Jul 2014, 19:28 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2014, 19:28 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Kota Palembang Ahmad Novan rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu.

Usai diperiksa, Novan tak banyak bicara ketika ditanyai pemeriksaan. "Saya diperiksa sebagai saksi," kata Novan sembari berlari kecil meninggalkan lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Dengan memakai baju safari warna abu-abu, dia keluar dari Gedung KPK. Tak banyak komentar yang keluar dari mulutnya. Hanya 1-2 patah kata tanpa penjelasan panjang lebar. Pada kesempatan ini, dia mengakui kenal dengan Walikota Palembang Romi Herton.

"Oh iya kenal sama Pak Romi, kenal-lah. Soal uang saya nggak ngerti," ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya yang mengantar uang dari Romi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy, Novan hanya menggeleng-geleng.

"Nggak, nggak," kata dia sambil keluar dari pagar KPK. Bahkan, saking ingin menghindarnya dia nyaris saja menabrak palang pintu. Setelahnya, Novan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Avanza silver F 1090 DY yang sudah menunggu di pinggir jalan depan KPK.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka ini, terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya