Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Mabes Polri untuk membahas persoalan kasus anak yang berkaitan dengan persoalan hukum. KPAI akan menemui Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.
"Untuk berkoordinasi membahas masalah penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Baik anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Niam menjelaskan, dalam pertemuan itu ada 2 hal yang akan dibahas yakni mengenai regulasi diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kedua, membicaran rencana revisi UU Perlindungan Anak. Pembicaraan mencuat akan hal itu karena hukum yang dinilai belum cukup kuat memberikan efek jera.
"UU itu (UU No 11/2012), sudah ditetapkan sejak 30 Juli 2012, dan akan efektif pada 30 Juli 2014," ujar dia.
Dari kedua persoalan itu, KPAI ingin mengetahui, sejauh mana kesiapan polisi dan aparat penegak hukum dan melakukan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. "Karena ada perbedaan yang mendasar dari segi paradigma, maupun ketentuan peraturannya," ujar Niam.
Sebab dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 yang merupakan UU lama masih membahas tentang pengadilan anak sementara kini ada UU baru yang akan muncul yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Dalam UU baru ini tidak menyebut penjara sebagai tempat memberikan punishment (hukuman), bagi anak," kata dia
Dia menekankan, anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum harus berusia di atas 12 tahun. Artinya di bawah 12 tahun kalau melakukan pidana tidak bisa dilakukan proses hukum formal.
"Solusinya diversi atau pengalihan dari hukum formal ke penanganan di luar hukum formal, seperti musyawarah, konpensasi dan pemaafan," tandas Asrorun Ni'am. (Ein)
KPAI Sambangi Mabes Polri Bahas Sistem Pengadilan Anak
KPAI ingin mengetahui, sejauh mana kesiapan polisi dalam melakukan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Diperbarui 15 Jul 2014, 13:39 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 13:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mau Bikin Singkong Goreng Renyah dan Empuk Ala Pedagang Sekolah? Simak Caranya
Resep Bumbu Semur Ayam Kecap, Hidangan Lezat untuk Menu Lebaran
Soal Sritex, KSPI Sebut PHK Tidak Sah
5 Spot 'Takjil War' Kekinian di Purwokerto, Ora Ngapak Ora Kepenak!
Rahasia Membuat Keripik Kentang Garing ala Rumahan, Mudah Dipraktikkan
Keutamaan Sahur: Berkah, Doa, dan Niat yang Dianjurkan di Bulan Ramadan
Menko PMK Desak Penyelesaian Cepat Banjir Jabodetabek agar Tak Jadi Isu Politik
Cara Membuat Acar Martabak yang Tidak Mudah Lembek, Pelajari Rahasianya
Real Madrid Melawan Atletico Madrid Disiarkan Langsung di MOJI Hari Ini, 5 Maret 2025
Banjir Melanda Jabodetabek
Saksikan FTV Kisah Nyata Ramadan di Indosiar, Selasa 4 Maret Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah, Apa Hukumnya Aqiqah dengan Jasa Layanan?