Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan pihaknya akan mengkaji usul Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengenai pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Islamic State Of Iraq and Syaria (ISIS). Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengaku telah mendeteksi dan terdapat 56 WNI di Iraq.
"Kalau itu perlu kajian. Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dengan kepala BNPT sepakat untuk kami mengkaji hal ini," kata Amir dalam acara halal bihalal di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (4/7/2014).
Dalam melakukan kajian itu, lanjut Amir, pihaknya tentu tak bisa lepas dari Undang-Undang kewarganegaraan. Artinya apakah dalam tindakan dan ajakan yang dilakukan WNI inisial B itu juga telah menyalahi amanat Undang-Undang.
"Itu mengacu kepada Undang-Undang 2006 tentang kewarganegaraan, jadi ya di situ ada rumusan yang tentunya masih perlu ada sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam ini. Tentunya masalah kewarganegaraan itu di Kemenkumham, jadi Insya Allah satu atau dua hari ini, saya dengan kepala BNPT, khusus akan menjelasan ke masyarakat," terang Amir.
Sebelumnya Kepala BNPT Ansyad Mbai mengatakan, masyarakat yang tergabung dengan ISIS bisa kena pidana. Malahan kewarganegaraan Indonesia-nya bisa dicabut karena mereka telah bersumpah untuk mengabdi kepada ISIS.
"WNI kehilangan kewarganegaraan jika warga Indonesia bersumpah mengabdi kepada negara asing. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS/ISIS) kan bagian dari negara asing," kata Ansyad di Jakarta, Minggu 3 Agustus.
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf f, jelasnya, mengatur soal pencabutan kewarganegaraan jika ada warga Indonesia yang terbukti secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Ansyad mengatakan, ISIS sendiri telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Bahkan di negara Irak dan Suriah sendiri tidak mengakui organisasi ini.
"Bagi yang berangkat ke sana itu sudah pidana, karena di Suriah dan Irak sudah menyatakan teroris. Jadi kalau kesana itu berarti bergabung dengan teror," tandas Ansyad.
Menkumham Kaji Pencabutan Kewarganegaraan WNI yang Gabung ISIS
Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengaku telah mendeteksi dan terdapat 56 WNI di Iraq.
diperbarui 04 Agu 2014, 16:34 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 16:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi 5 hingga 8 Tahun Buntut Peras Penonton DWP
4 Manfaat Okra untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Kadar Gula Darah
6 Potret Mahalini Jalani Ibadah Umroh Setelah Mualaf, Penampilan Berhijab Bikin Adem
Meta Dituduh Sengaja Gunakan Materi Bajakan untuk Latih AI Atas Restu Mark Zuckerberg
Keping Kartu Menipis Hambat Pencetakan Ribuan KTP-el Warga Kota Bandung
Rasa Syukur Rizky Febian Ajak Mahalini Umrah Pertama Kali Setelah Jadi Mualaf
350 Caption Mengajak Bergabung yang Menarik untuk Promosi
Isi Pidato Megawati di HUT PDIP, Ucapkan Terima Kasih Kepada Prabowo hingga Singgung Indonesia Emas
Bertemu Prabowo, PM Jepang Siap Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis
3.888 Nelayan Terdampak Pagar Laut Misterius, Menteri Trenggono Bakal Denda Pelaku
350 Caption SW Jedag-Jedug Keren untuk Status Sosmed
Sopir Bus Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara