Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan pihaknya akan mengkaji usul Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengenai pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Islamic State Of Iraq and Syaria (ISIS). Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengaku telah mendeteksi dan terdapat 56 WNI di Iraq.
"Kalau itu perlu kajian. Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dengan kepala BNPT sepakat untuk kami mengkaji hal ini," kata Amir dalam acara halal bihalal di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (4/7/2014).
Dalam melakukan kajian itu, lanjut Amir, pihaknya tentu tak bisa lepas dari Undang-Undang kewarganegaraan. Artinya apakah dalam tindakan dan ajakan yang dilakukan WNI inisial B itu juga telah menyalahi amanat Undang-Undang.
"Itu mengacu kepada Undang-Undang 2006 tentang kewarganegaraan, jadi ya di situ ada rumusan yang tentunya masih perlu ada sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam ini. Tentunya masalah kewarganegaraan itu di Kemenkumham, jadi Insya Allah satu atau dua hari ini, saya dengan kepala BNPT, khusus akan menjelasan ke masyarakat," terang Amir.
Sebelumnya Kepala BNPT Ansyad Mbai mengatakan, masyarakat yang tergabung dengan ISIS bisa kena pidana. Malahan kewarganegaraan Indonesia-nya bisa dicabut karena mereka telah bersumpah untuk mengabdi kepada ISIS.
"WNI kehilangan kewarganegaraan jika warga Indonesia bersumpah mengabdi kepada negara asing. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS/ISIS) kan bagian dari negara asing," kata Ansyad di Jakarta, Minggu 3 Agustus.
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf f, jelasnya, mengatur soal pencabutan kewarganegaraan jika ada warga Indonesia yang terbukti secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Ansyad mengatakan, ISIS sendiri telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Bahkan di negara Irak dan Suriah sendiri tidak mengakui organisasi ini.
"Bagi yang berangkat ke sana itu sudah pidana, karena di Suriah dan Irak sudah menyatakan teroris. Jadi kalau kesana itu berarti bergabung dengan teror," tandas Ansyad.
Menkumham Kaji Pencabutan Kewarganegaraan WNI yang Gabung ISIS
Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengaku telah mendeteksi dan terdapat 56 WNI di Iraq.
diperbarui 04 Agu 2014, 16:34 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 16:34 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asuransi Ini Terapkan e-Polis, Ini Alasannya
JK: Hanya Ada 3 Orang di Dunia yang Bisa Hentikan Perang di Palestina
Resep Gulai Daging Sapi, Begini Cara Membuat Daging Tetap Lezat dan Empuk
Permintaan dari China Melambat, Ini Harga Minyak Mentah Indonesia pada September 2024
Jadi Wakil Ketua MPR RI, Ibas Bakal Perkuat Peran Parlemen Sebagai Rumah Kebangsaan
VIDEO: Penampakan Markas Tentara Israel yang Hancur Diserang Iran
Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung dari Asset Pacific Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
120 Kata-Kata Bijak, Inspirasi untuk Berbagai Aspek Kehidupan
Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution Atas Dugaan Penyebaran Data Pribadi
Defile Pasukan dan Alutsista Meriahkan Gladi Bersih HUT ke-79 TNI
Kala Dubes Ina Lepel Sorot Kerja Sama Jerman-Indonesia dan Hubungan 2 Negara di Bawah Pemerintahan Baru
9 Ciri Seseorang yang Punya Tabiat Menghujat di Belakang, Jauhi Sekarang!