Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan pihaknya akan mengkaji usul Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengenai pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Islamic State Of Iraq and Syaria (ISIS). Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengaku telah mendeteksi dan terdapat 56 WNI di Iraq.
"Kalau itu perlu kajian. Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dengan kepala BNPT sepakat untuk kami mengkaji hal ini," kata Amir dalam acara halal bihalal di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (4/7/2014).
Dalam melakukan kajian itu, lanjut Amir, pihaknya tentu tak bisa lepas dari Undang-Undang kewarganegaraan. Artinya apakah dalam tindakan dan ajakan yang dilakukan WNI inisial B itu juga telah menyalahi amanat Undang-Undang.
"Itu mengacu kepada Undang-Undang 2006 tentang kewarganegaraan, jadi ya di situ ada rumusan yang tentunya masih perlu ada sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam ini. Tentunya masalah kewarganegaraan itu di Kemenkumham, jadi Insya Allah satu atau dua hari ini, saya dengan kepala BNPT, khusus akan menjelasan ke masyarakat," terang Amir.
Sebelumnya Kepala BNPT Ansyad Mbai mengatakan, masyarakat yang tergabung dengan ISIS bisa kena pidana. Malahan kewarganegaraan Indonesia-nya bisa dicabut karena mereka telah bersumpah untuk mengabdi kepada ISIS.
"WNI kehilangan kewarganegaraan jika warga Indonesia bersumpah mengabdi kepada negara asing. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS/ISIS) kan bagian dari negara asing," kata Ansyad di Jakarta, Minggu 3 Agustus.
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf f, jelasnya, mengatur soal pencabutan kewarganegaraan jika ada warga Indonesia yang terbukti secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Ansyad mengatakan, ISIS sendiri telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Bahkan di negara Irak dan Suriah sendiri tidak mengakui organisasi ini.
"Bagi yang berangkat ke sana itu sudah pidana, karena di Suriah dan Irak sudah menyatakan teroris. Jadi kalau kesana itu berarti bergabung dengan teror," tandas Ansyad.
Menkumham Kaji Pencabutan Kewarganegaraan WNI yang Gabung ISIS
Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengaku telah mendeteksi dan terdapat 56 WNI di Iraq.
diperbarui 04 Agu 2014, 16:34 WIBDiterbitkan 04 Agu 2014, 16:34 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sederet Nama-nama yang Diprediksi Masuk Kabinet Donald Trump, Ada Bos Tesla Elon Musk
Thule Gelar Pameran Pertama di Indonesia, Gaet Atlet Triathlon Andy Wibowo Jadi Brand Ambassador
Mengenal Longan, Buah Eksotis yang Kaya Manfaat dan Lezat Rasanya
Delta Electronics Indonesia Berencana Bangun Pabrik EV Charger
Akhirnya, Satu Predator Seks Anak Panti Asuhan Darussalam Tangerang Ditangkap
Menko Airlangga Pede Produksi Minyak Sawit Bisa Digenjot untuk Biofuel
Triocid Adalah Obat: Manfaat, Dosis dan Efek Sampingnya
Awas, Penyakit Tulang Belakang yang Tak Ditangani Berisiko Picu Depresi
Pilgub Jateng, Dukungan untuk Andika-Hendi Terus Mengalir
Reaksi Jujur Shin Tae-yong soal Jepang Bawa Skuad Liga Champions ke Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sambut Hari Kesehatan Nasional 2024 Kemenkes Harap Sistem Kesehatan Indonesia Lebih Mandiri
Warga Sitaro Diminta Patuhi Radius Bahaya Gunung Ruang