Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tegah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Bonaran sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara yang hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu disimpulkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan pengembangan perkara sengketa dugaan suap di MK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan Akil Mochtar, Bonaran disebut menyuap mantan Ketua MK itu sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bakhtiar ini yang dikabarkan menjadi perantara suap antara Bonaran dan Akil.
Dalam dakwaan disebut, Bakhtiar mengirim uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Uang itu diduga sebagai 'pelicin' terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 yang ditangani Akil. (Yus)
Eks Pengacara Anggodo Jadi Tersangka Kasus Suap Akil Mochtar
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Diperbarui 20 Agu 2014, 13:32 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 13:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Panjang Paskah, 108.647 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Sosok Hamzah Fansuri Pujangga Kontroversial yang Karyanya Terdaftar di Memory of the World Register UNESCO
Gunung Prau via Patak Banteng, Jalur Pendakian Tanpa Pantangan Aneh
Bacaan dan Keutamaan Ayat Kursi yang Viral usai Dibaca Amad Diallo Winger Manchester United
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan 2 Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara
Modus Ngaku Pemilik Pertama dan Tawarkan Balik Nama, Warga Pemalang Kehilangan Mobil saat Hendak Bayar Pajak
Cuaca Buruk, Penerbangan Lion Air Gagal Mendarat di Lampung dan Dialihkan ke Palembang
Aksi Bela Palestina di Tugu Adipura pada 19 April 2025, Berikut Rekayasa Lalu Lintas
Komnas HAM Minta Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Secara Hukum
Ma’nene, Ritual Membersihkan dan Mengganti Pakaian Jenazah di Toraja
Ilmuwan Selidiki Penyebab Oksigen Venus Lepas Ke Luar Angkasa
Detik-Detik Isa Al Masih Hendak Disalib dalam Perspektif Al-Qur’an