Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Muhadi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Muhadi mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya terkait tahapan penyusunan APBD Pemprov Banten.
Muhadi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek alat-alat kesehatan (alkes) Pemprov Banten 2012-2013. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
”Saya hanya ditanya terkait tahapan penyusunan APBD,” ujar Muhadi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2014) malam.
Muhadi yang keluar sekitar pukul 19.00 WIB itu didampingi 2 orang. Namun pria yang diperiksa sekitar 8 jam itu enggan berkomentar banyak. Termasuk ketika ditanya mengenai lelang proyek alkes, di mana ada perusahaan milik Atut yang ikut proses lelang proyek itu.
"Nggak, nggak," tolak Muhadi.
Begitu juga terkait dana yang dianggarkan untuk proyek alkes, Mihadi mengaku tak tahu-menahu. Dia mengaku hanya mengetahui soal proses penyusunan APBD Banten.
"(APBD) sudah dibahas, tetapi mengenai lelangnya saya tidak ikutan," tegas Muhadi seraya bergegas masuk ke dalam mobil Honda CRV hitam D 1230 QI dan segera meninggalkan Gedung KPK.
KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes, di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini, kaka beradik Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kasus Alkes, KPK Periksa Sekda Pemprov Banten
Kejagung Tetapkan Adik Ratu Atut Tersangka Korupsi Diskes Tangsel
Atut Menangis Saat Bacakan Pledoi
(Ans)
Advertisement