Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Kabupaten Klungkung, Bali, I Wayan Candra ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bali Aditia Warman.
Candra ditangkap lantaran diduga menjual tanah negara untuk dijadikan dermaga. Kerugian akibat ulahnya mencapai Rp 7 miliar.
"Tersangka dengan sengaja menjual lahan milik negara untuk dijadikan dermaga yang menghubungkan Klungkung dan Nusa Penida," kata Aditia di Denpasar, Selasa (26/8/2014).
Selain ditangkap atas dugaan korupsi tersebut, menurut Aditia, Candra juga ditengarai melakukan pencucian uang. Untuk itu, sejumlah asetnya terancam akan disita.
"Sejumlah aset tersangka yang terindikasi berkaitan dengan kasus ini akan kami sita. Aliran dananya juga sedang kami telusuri," tukas Aditia. (Sss)
Diduga Jual Tanah Negara, Eks Bupati Klungkung Diciduk Jaksa
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bali, Aditia Warman.
diperbarui 26 Agu 2014, 20:50 WIBDiterbitkan 26 Agu 2014, 20:50 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Primbon Jawa: Panduan Lengkapnya
Arti Mimpi Pergi ke Luar Negeri Menurut Primbon Jawa: Pertanda Perubahan Besar dalam Hidup
Tujuan Pendidikan Agama Islam: Membentuk Generasi Berakhlak Mulia
Bank Mandiri Kantongi Laba Rp 55,8 Triliun pada 2024, Ini Rinciannya
Buntut Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Kemenhub Panggil Bos Perusahaan Air Minum
Tujuan BPJS Kesehatan: Mewujudkan Jaminan Kesehatan Berkualitas untuk Seluruh Rakyat Indonesia
8 Ide Desain Rumah Kayu 2 Lantai, Penuh dengan Ornamen yang Bikin Adem
7 Desain Kolam Ikan di Dapur Cantik dan Estetik, Meriahkan Rumah Anda
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini: Membangun Fondasi Masa Depan Generasi Penerus
Jika Tak Jadi Dihapus, Kapan Gaji ke-13 akan Cair di Tahun 2025?
Arti Mimpi Rumah Terbakar Menurut Primbon Jawa: Tafsir dan Maknanya
Begini Gerak Saham GOTO di Tengah Kabar Merger dengan Grab