Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Kabupaten Klungkung, Bali, I Wayan Candra ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bali Aditia Warman.
Candra ditangkap lantaran diduga menjual tanah negara untuk dijadikan dermaga. Kerugian akibat ulahnya mencapai Rp 7 miliar.
"Tersangka dengan sengaja menjual lahan milik negara untuk dijadikan dermaga yang menghubungkan Klungkung dan Nusa Penida," kata Aditia di Denpasar, Selasa (26/8/2014).
Selain ditangkap atas dugaan korupsi tersebut, menurut Aditia, Candra juga ditengarai melakukan pencucian uang. Untuk itu, sejumlah asetnya terancam akan disita.
"Sejumlah aset tersangka yang terindikasi berkaitan dengan kasus ini akan kami sita. Aliran dananya juga sedang kami telusuri," tukas Aditia. (Sss)
Diduga Jual Tanah Negara, Eks Bupati Klungkung Diciduk Jaksa
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bali, Aditia Warman.
Diperbarui 26 Agu 2014, 20:50 WIBDiterbitkan 26 Agu 2014, 20:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Batu Ginjal: Kenali Gejala dan Penanganannya
Tidur Siang di Bulan Ramadan, Ini Hukum dan Manfaatnya
9 Karyawan Pabrik Ikan di Banyuwangi Kena PHK Sepihak Usai Bentuk Serikat Pekerja
Kenapa Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Pembicaraan untuk Akhiri Perang di Ukraina?
10 Cara Bedakan Emas Asli dan Palsu, Jangan Sampai Kena Tipu!
Cecak Pecel Madiun, Spesies Cecak Baru Dinamai dari Kuliner Jawa Timur
Singapura-Vietnam Teken Kerja Sama Pengawasan Aset Digital
Pernyataan Ahmad Dhani Soal Naturalisasi Pemain Timnas Dianggap Patriarkis dan Diskriminatif
Newcastle United Ogah Tukar Pemain, Liverpool Cari Penyerang Baru di Klub Lain
6 Potret Bukber Artis Senior di Ramadhan 2025, Roy Marten hingga Diana Pungky
6 Doa untuk Keluarga Kecilku Agar Bahagia Dunia Akhirat dan Dilapangkan Rezekinya
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Ramadan Tahun Ini Terasa Spesial: Banyak yang Dapat Hidayah