Diduga Jual Tanah Negara, Eks Bupati Klungkung Diciduk Jaksa

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bali, Aditia Warman.

oleh Dewi Divianta diperbarui 26 Agu 2014, 20:50 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 20:50 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Kabupaten Klungkung, Bali, I Wayan Candra ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bali Aditia Warman.

Candra ditangkap lantaran diduga menjual tanah negara untuk dijadikan dermaga. Kerugian akibat ulahnya mencapai Rp 7 miliar.

"Tersangka dengan sengaja menjual lahan milik negara untuk dijadikan dermaga yang menghubungkan Klungkung dan Nusa Penida," kata Aditia di Denpasar, Selasa (26/8/2014).

Selain ditangkap atas dugaan korupsi tersebut, menurut Aditia, Candra juga ditengarai melakukan pencucian uang. Untuk itu, sejumlah asetnya terancam akan disita.

"Sejumlah aset tersangka yang terindikasi berkaitan dengan kasus ini akan kami sita. Aliran dananya juga sedang kami telusuri," tukas Aditia. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya