Kapolri Kecewa Ucapan Adrianus Tidak Indahkan Etika

Menurut Sutarman, pernyataan Adrianus dianggap sudah membahayakan institusi Polri di tengah membangun kepercayaan masyarakat.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Agu 2014, 04:07 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2014, 04:07 WIB
9foto-sertijab-131029b.jpg
Kapolri Komjen Pol Sutarman langsung melakukan konferensi pers usai upacara serah terima jabatan Kapolri di Mako Brimob Kelapa Dua (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Kapolri Jenderal Sutarman versus Komisioner Kompolnas Adrius Meliala bakal diproses secara hukum. Pernyataan Adrianus yang menyebutkan "Reskrim sebagai ATM atau mesin anjungan tunai mandiri pimpinan Polri", di salah satu stasiun televisi membuat Sutarman meradang.

"Kalimatnya ini saya sampaikan ’Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri'. Kita perhatikan betul dan kita perhatikan baik-baik kalimat ini," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Mantan Kabareskrim itu pun menyesalkan pernyataan Adrianus, yang merupakan akademisi namun tidak mengindahkan nilai-nilai etika. "Oleh karenanya saya sangat menyayangkan pernyataan oleh seorang akademisi yang juga sebagai komisioner Kompolnas, yang menurut saya tidak mengindahkan nilai-nilai etika, tidak mendidik masyarakat dan bahkan melanggar undang-undang," papar dia.

Sutarman menilai, pernyataan Adrianus berarti subjek dan objeknya adalah Polri. "Saya 100% tidak percaya kalau ada anggota reserse melaporkan. Karena kalau Reskrim sebagai ATM berarti Reskrim sebagai korbannya dan yang melakukan pimpinan Polri," ujar dia.

Pernyataan Kriminolog Universitas Indonesia (UI) ini, menurut Sutarman luar biasa. Kalau ada laporan yang melaporkan Polri karena sebagai objek, tetapi kalau dukungan fakta bersumber dari masyarakat, menurut dia tidak ada kaitannya.

"Di sini yang dirugikan adalah institusi Polri, maka setiap orang atau siapa pun dapat menggunakan haknya untuk melaporkan kepada Polri. Dan Polri berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penegakkan hukum," kata Sutarman.

Karena pernyataan itu sudah dianggap merugikan institusi Polri, lanjut Sutarman, maka Polri melakukan langkah hukum. Alasannya, karena ucapan Adrianus tidak benar dan dapat mendiskreditkan institusi Polri dan disaksikan masyarakat.

"Statement ini dapat menimbulkan distrust terhdap intitusi Polri. Kalau sudah distrust, maka masyarakat akan bisa membenci Polri. Saya tidak tahu apakah ini disadari atau tidak oleh yang memberikan statement. Yang akhirnya berakibat terjadinya perlawannan masyarakat terhadap Polri," papar Sutarman.

"Misalanya pada saat melakukan penegakan hukum mungkin dilawan dan seterusnya dan seterusnya," sambung dia.

Menurut Sutarman, pernyataan Adrianus dianggap sudah membahayakan institusi Polri di tengah membangun kepercayaan masyarakat terhadap korps Bayangkara itu. "Saya katakan lagi dampaknya sangat serius terhadap institusi Polri yang terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," tegas Sutarman.

Baca juga:

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala Minta Maaf ke Polri

Kapolri Ultimatum Adrianus Meliala Segera Minta Maaf

Wakapolri Sebut Pemeriksaan Komisioner Kompolnas Sebatas Saksi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya