Liputan6.com, Jakarta - Kasus Florence Sihombing terus bergulir. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beranggapan, penyidik yang melakukan penahanan kepada Florence harus berhati-hati.
Ada prosedur khusus dalam UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) d imana penyidik harus terlebih dahulu meminta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE. ICJR menduga hal ini tidak dijalankan oleh penyidik Polda DI Yogyakarta dalam kasus Florence.
Untuk kasus Florence, berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1 x 24 jam.
“Ini berarti tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, maka penahanan Florence tidak sah,” jelas Peneliti senior ICJR, Anggara, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
ICJR menilai, jika penahanan tersebut tanpa penetapan pengadilan, Florence harus segera dilepaskan dari tahanan. Kemudian, Florence memiliki hak untuk mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, yaitu mengenai tidak sahnya penahanan yang dilakukan terhadap Florence.
Secara lebih luas, ICJR juga mengingatkan kepada para penyidik yang menggunakan UU ITE agar memperhatikan pasal-pasal mengenai prosedur penahanan dalam UU tersebut karena pasal sering dilupakan oleh penyidik. Dari awal ICJR juga secara konsisten menolak dan mempertanyakan ancaman pidana dalam UU ITE yang sangat tinggi yaitu di atas 5 tahun, perlu diketahui bahwa ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mencapai 6 tahun penjara.
Apalagi, ancaman pidana tinggi di atas 5 tahun tersebut secara langsung mengaktifkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP sehingga memberikan celah agar para tersangka dapat dikenai penahanan. "Hal ini berbeda dengan pengaturan penghinaan di KUHP yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun sehingga dengan kondisi yang sama tidak perlu dilakukan penahanan," kata Anggara
Florence ditahan Polda DI Yogyakarta sejak Minggu 30 Agustus 2014. Saat itu, Kokot menjelaskan, penahanan dilakukan dengan syarat tersangka dinilai tidak kooperatif, kecenderungan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Perempuan 26 tahun ini membuat heboh SPBU di wilayah Baciro/Lempuyangan Yogyakarta pada Rabu 27 Agustus 2014. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil untuk mengisi dengan Pertamax 95.
Kekesalan Florence Sihombing pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut. (Ein)
ICJR: Penahanan Florence Sihombing Harus Seizin Pengadilan
ICJR menilai, jika penahanan tersebut tanpa penetapan pengadilan, Florence Sihombing harus segera dilepaskan .
diperbarui 01 Sep 2014, 13:38 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 13:38 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Hadirkan Solusi Keuangan Agar Terhindar dari Jebakan Pinjol, Apa Itu?
PPN 12% Berlaku pada 2025, Saham-Saham Ini Bakal Kena Getahnya
Banjir Rob, 1 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Utara Masih Tergenang
VIDEO: Gaji Belum Dibayar, Nakes di Wakatobi Mogok Kerja
Mantap, Pengguna dan Transaksi BYOND by BSI Naik 2 Kali Lipat
Awas! Begini Hukum jika Sering Berandai-andai dan Menyesali Takdir
Survei LSI di Kabupaten Sikka: Juventus-Simon 36,4%, Suitbertus-Ray 24,4%, Diogo-Wodon 13,9%, Mekeng-Alfridus 6,1%
Mpok Alpa Nikmati Momen Jadi Ibu Bayi Kembar, Kesal Suaminya Belum Berani Gendong
Arti Mimpi Buah Alpukat Menurut Islam: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Apakah Keturunan Diabetes Bisa Dicegah? Ini Penjelasan dan Tips Pakar
Cara Membalas Email Offering Letter: Panduan Lengkap untuk Profesional
Mimpi Melihat Ulat Belatung: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap