Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Jero Wacik terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM.
Terkait status hukum tersebut, Jero Wacik pun menyatakan akan tetap menghadapi seluruh proses hukum. "Oleh karena itu saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlaku," ucap Menteri Jero Wacik di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Mengenai jabatan menteri menurut Jero, dirinya telah menandatangani pakta intregritas.
"Karena Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) saat ini tugas kenegaraan di Singapura. Jadi kalau beliau kembali, saya akan menghadap dia dulu sebelum menghadapi proses hukum," ucap Jero Wacik.
Menteri ESDM Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar. Kini Jero terancam hukuman pidana seumur hidup.
"Sudah dikeluarkan Sprindik per 2 September 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (pemerasan) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 421 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.
Jero pun terancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 23 jo Pasal 421 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Pasal 12 UU Tipikor berbunyi, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Akhir Jero Wacik di Kementerian ESDM
Penutup Menyedihkan Menteri Jero Wacik
KPU: Jero Wacik Tetap Dilantik Jadi Anggota DPR
Advertisement
(Sss)