Saksi Ahli Pihak Anas: Kalau Hakim Ragu, Bebaskan Terdakwa

Saksi ahli meringankan pihak Anas Urbaningrum menilai pengadilan bukan tempat untuk mencari-cari kesalahan orang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Sep 2014, 15:02 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 15:02 WIB
Anas Urbaningrum

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Chairul Huda menjelaskan pengadilan dibentuk dalam rangka memisahkan orang yang tidak bersalah dari orang yang bersalah. Pengadilan bukan tempat untuk mencari-cari kesalahan orang, melainkan untuk mencari ketidakbersalahan orang yang telah didakwa bersalah.

Demikian disampaikan Chairul Huda saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan oleh kubu Anas Urbaningrum pada sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/9/2014).

"Bahwa tidak boleh pengadilan dijalankan semata-mata untuk menyatakan orang bersalah. Itu namanya bukan pengadilan. Pengadilan justru sekalipun sudah sekian banyak bukti menyatakan dia (terdakwa) bersalah harus dicari lagi celah untuk menyatakan dia tidak bersalah," ujar Chairul.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Jakarta itu juga menegaskan bahwa majelis hakim tidak boleh memiliki keraguan sedikitpun dalam rangka menjatuhkan hukuman bagi terdakwa.

"Pengadilan diperintahkan menyatakan orang itu tidak bersalah kalau tidak ada 2 alat bukti dan hakim tidak yakin dengan kesalahan yang bersangkutan," terang Chairul.

Meski telah mendapatkan 2 alat bukti lanjut Chairul, hakim masih memiliki keraguan sehingga tidak boleh terdakwa diputus bersalah. "Kalau ada keraguan saja, ada 2 alat bukti tapi hakim ada keraguan dia harus membebaskan," ucap Chairul.

Mengenai keterangan saksi dalam persidangan, Chairul Huda juga menjelaskan agar hakim juga memperhatikan saksi yang menyatakan terdakwa tidak bersalah.

"Jadi, tidak boleh kemudian ada 20 saksi, hanya 2 menyatakan terdakwa bersalah, tapi hakim dengan begitu saja menyingkirkan yang 18 hanya, dan memakai 2 yang menyatakan bersalah," pungkas Chairul Huda. (Yus)

Baca juga:

Anas Kembali Hadirkan 2 Saksi Ahli Meringankan
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Anas Siap Bagi Pengalaman Selama di Tahanan KPK ke Jero Wacik

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya