Pengamat: Hartati Murdaya Bebas Bersyarat, Ini Preseden Buruk

Menurut pengamat Agustinus Pohan, Menkum HAM mencari tafsir yang menguntungkan Hartati Murdaya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Sep 2014, 14:49 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2014, 14:49 WIB
Ilustrasi Korupsi 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Korupsi 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya memperoleh bebas bersyarat. Kritik pun datang bertubi-tubi pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin yang menyetujui pembebasan bersyarat itu.

Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan menerangkan pemberian bebas bersyarat itu merupakan langkah mundur. "Kita harus melihat ini sebagai pukulan mundur pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," tegas Agustinus dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (7/9/2014).

Agustinus pun mengkritik keras pernyataan Menteri Amir yang mengatakan 2 syarat dalam pemberian bebas bersyarat, yaitu menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) dan dapat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai syarat alternatif. Menurut dia, penafsiran tersebut kental dengan nuansa politik.

"Penafsiran Menkum HAM itu keliru, dan tidak sesuai dengan semangat penerapan PP 99/2012, karena extraordinary measures (sarana khusus/luar biasa) dari penanganan perkara korupsi menjadi tidak ada. Lalu apa yang membedakan narapidana perkara korupsi dengan narapidana biasa kalau dengan memenuhi 2/3 masa pidana dan kelakuan baik saja ia sudah bisa memperoleh pembebasan bersyarat," ungkap dia.

"Patut diduga, ada hubungannya dengan kiblat politik Menkum HAM sendiri. Menkum HAM mencari tafsir yang menguntungkan Hartati Murdaya, karena mereka berasal dari parpol yang sama. Hartati Murdaya adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif, dan Menkumham adalah politisi Partai Demokrat, bisa disimpulkan sendiri motivasi di balik pemberian bebas bersyarat itu," tambah Agustinus.

Pengamat sosial Romo Benny Susetyo menuturkan pembebasan yang diterima Hartati mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, seorang koruptor bisa dengan mudah melenggang bebas karena ia memiliki lobi politik yang kuat dan kapital ekonomi yang sama kuatnya.

"Ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi, terutama karena supremasi hukum dikangkangi oleh lobi politik dan kekuatan kapital Hartati Murdaya," tutur Romo Benny.

 

Kontraproduktif dan Inkonsisten?

Benny menambahkan, pemberian bebas bersyarat bagi Hartati Murdaya kontraproduktif dan inkonsisten dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkan oleh pemerintah. Kerja KPK sebagai aparat penegak hukum dinafikkan oleh hal-hal di luar fakta hukum yang ada, dan menjadikan hukum tidak lagi punya kekuatan di hadapan lobi politik dan kekuatan kapital.

"Lebih jauh lagi, pembebasan bersyarat Hartati Murdaya memunculkan ketidakpastian hukum, karena yang menjadi dasar pemberiannya adalah hal-hal yang tidak relevan dengan pertimbangan hukum. Harusnya pembebasan bersyarat Hartati Murdaya batal demi hukum," tandas Benny.

Kementerian Hukum dan HAM menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus suap Bupati Buol terkait perizinan lahan Hartati Murdaya telah sesuai dengan prosedur.

Kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut beralasan pembebasan bersyarat ini diberikan karena Hartati sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya yang ditetapkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 Februari 2013.

"Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada warga binaan Hartati Murdaya karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif," ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Kemenkumham Akbar Hadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 1 September 2014.

Lebih lanjut dijelaskan, pemberian pembebasan bersyarat ini juga sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. "Sejak 23 Juli 2014, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi," terang Akbar.

Baca juga:

ICW: Bebas Bersyarat Hartati Murdaya Harusnya Batal Demi Hukum
Alasan Kemenkumham Beri Hartati Murdaya Pembebasan Bersyarat
7 Politisi Demokrat Dalam Jerat Korupsi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya