LSI: 81,25% Masyarakat Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang saat ini tengah dibahas DPR terus menimbulkan gejolak di masyarakat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 09 Sep 2014, 14:12 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 14:12 WIB
Peneliti LSI Sebut Fadli Zon Intelektual yang Ceroboh
Menurut peneliti LSI Adjie Alfaraby, Fadli Zon telah melakukan tindakan ceroboh karena melaporkan Denny JA Pendiri LSI ke Polisi, Jakarta, Kamis (17/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang saat ini tengah dibahas DPR terus menimbulkan gejolak di masyarakat. Tak sedikit pihak yang menolak kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD. Hal itu juga tercermin dalam survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI).

LSI melakukan survei penilaian publik terhadap RUU Pilkada yang saat ini terus digodok anggota DPR. Survei itu menyebutkan, mayoritas masyarakat menginginkan pilkada diselenggarakan secara langsung, bukan melalui DPRD.

"81,25% masyarakat setuju kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada," kata Peneliti LSI Adjie Alfaraby di kantor LSI, Selasa (9/9/2014).

Adjie menjelaskan, hanya sebagian kecil masyarakat yang masih ingin pilkada dipilih DPRD. "10,71% masyarakat ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD, 4,91% masyarakat ingin kepala daerah dipilih oleh presiden. Sedangkan, 3,13% masyarakat tidak menjawab," lanjut dia.

Adjie menjelaskan, rancangan undang-undang ini sebenarnya sempat diajukan pemerintah SBY pada 2013. RUU ini ditolak DPR karena hampir seluruh partai melakukan penolakan. Tapi, belakangan, hal itu berubah 180 derajat.

Parpol yang sebelumnya menolak keras hal kebijakan ini justru berbondong-bondong mendukung seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP. Alasannya, penghematan anggaran.

Adjie mengingatkan, setiap kebijakan publik harus memperhatikan 2 faktor. Yakni rasionalitas kebijakan dan legitimasi publik. Keduanya menunjukan penolakan keras terhadap kebijakan itu.

"Dari sisi rasionalitas, para akademisi dan LSM sudah ramai-ramai mengungkapkan pendapatnya menolak kebijakan itu. Kami dari LSI menunjukan legitimasi publik tidak diberikan karena mayoritas menolak kepala daerah dipilih DPRD," tandas Adjie.

Survei ini menggunakan quick poll dengan metode multistage random sampling. Survei ini melibatkan 1.200 responden dengan margin of error 2,9%. Survei dilakukan pada 5-7 September 2014 di seluruh provinsi di Indonesia. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya