Harus Ada Regulasi yang Jelas Soal Larangan Pelat B Masuk Bogor

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mengejutkan dengan melarang kendaraan pelat B masuk ke Kota Hujan itu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Sep 2014, 16:37 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2014, 16:37 WIB
macet
Kepadatan lalu lintas di Kota Bogor (Bima Firmansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mengejutkan dengan melarang kendaraan pelat B masuk ke Kota Hujan itu pada akhir pekan mulai tahun 2015 mendatang. Kebijakan itu diterapkan demi mencegah kemacetan yang makin menjadi.

Terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Condor Kirono menegaskan, Pemkot Bogor perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkiat.

"Harus ada koordinasi dengan pemangku kepentingan," ucap Condor di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Dia menjelaskan, bila kebijakan itu diberlakukan untuk mengurangi dampak kemacetan maka regulasinya harus jelas. Sebab tidak ada batasan operasi kendaraan di seluruh Indonesia.

"Sehingga kalau mau dibatasi, regulasinya harus jelas seperti apa," ucap dia.

Rencana pembatasan kendaraan pelat B yang masuk ke Bogor ini sebelumnya telah ditolak oleh Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman. Dia pun mengimbau untuk tidak mengotak-kotakkan wilayah Indonesia.

"Polri itu bicara wilayah Republik Indonesia. Jangan kotak-kotakkan begitu," kata Sutarman. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya