Liputan6.com, Jakarta - Kisruh internal di Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) terus bergulir. Kedua kubu, yakni Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi-Romahurmuziy, saling klaim pengurus partai berlambang Kabah tersebut. Masalah itu pun dibawa ke Mahkamah PPP yang beranggotakan 9 orang.
"Ya kita akan dalami informasi dan semua masukan ke Mahkamah. Mahkamah PPP institusi punya kewenangan selesaikan perselisihan partai," tutur Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut Chozin, Mahkamah PPP mempunyai batas waktu untuk memberikan keputusan atas perselisihan yang terjadi. Batasnya maksimalnya adalah 60 hari.
Hari ini, lanjut Chozin, seharusnya ada rapat rutin. Namun karena ada beberapa anggota yang berhalangan, maka rapat perdana membahas perselisihan pengurus baru dilakukan besok.
"Jadi biasa Selasa rapat rutin Mahkamah. Hari ini nggak ada...Karena ada yang berhalangan, rapat besok (Rabu, 24 September 2014) jam 1 (siang). Agendanya belum. Kita lihat dulu surat yang masuk dan didalami. Besok rapat tertutup, tapi usainya kita sampaikan," jelas dia. (Ein)
Berikut 9 Anggota Mahkamah PPP.
1. Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy
2. Anggota Mahkamah PPP Muchtar Aziz
3. Anggota Mahkamah PPP Yudo Paripurno
4. Anggota Mahkamah PPP Aisyah Amini
5. Anggota Mahkamah PPP Zain Badjeber
6. Anggota Mahkamah PPP Ramly Nurhapy
7. Anggota Mahkamah PPP Machfudhoh Aly Ubaid
8. Anggota Mahkamah PPP Arman Remy
9. Anggota Mahkamah PPP Sjaiful Rachman
Perselisihan PPP Diselesaikan 9 Orang Ini
Kedua kubu, yakni Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi-Romahurmuziy, saling klaim pengurus PPP, partai berlambang Kabah itu.
Diperbarui 23 Sep 2014, 14:01 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 14:01 WIB
Puluhan orang berpakaian loreng tersebut masih berjaga meski kantor DPP PPP terlihat lengang dari aktivitas kepartaian, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?