Perselisihan PPP Diselesaikan 9 Orang Ini

Kedua kubu, yakni Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi-Romahurmuziy, saling klaim pengurus PPP, partai berlambang Kabah itu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Sep 2014, 14:01 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 14:01 WIB
Kantor DPP PPP Diduduki Pasukan Berpakaian Loreng
Puluhan orang berpakaian loreng tersebut masih berjaga meski kantor DPP PPP terlihat lengang dari aktivitas kepartaian, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh internal di Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) terus bergulir. Kedua kubu, yakni Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi-Romahurmuziy, saling klaim pengurus partai berlambang Kabah tersebut. Masalah itu pun dibawa ke Mahkamah PPP yang beranggotakan 9 orang.

"Ya kita akan dalami informasi dan semua masukan ke Mahkamah. Mahkamah PPP institusi punya kewenangan selesaikan perselisihan partai," tutur Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut Chozin, Mahkamah PPP mempunyai batas waktu untuk memberikan keputusan atas perselisihan yang terjadi. Batasnya maksimalnya adalah 60 hari.

Hari ini, lanjut Chozin, seharusnya ada rapat rutin. Namun karena ada beberapa anggota yang berhalangan, maka rapat perdana membahas perselisihan pengurus baru dilakukan besok.

"Jadi biasa Selasa rapat rutin Mahkamah. Hari ini nggak ada...Karena ada yang berhalangan, rapat besok (Rabu, 24 September 2014) jam 1 (siang). Agendanya belum. Kita lihat dulu surat yang masuk dan didalami. Besok rapat tertutup, tapi usainya kita sampaikan," jelas dia. (Ein)

Berikut 9 Anggota Mahkamah PPP.

1. Ketua   Mahkamah PPP Chozin Chumaidy
2. Anggota Mahkamah PPP Muchtar Aziz
3. Anggota Mahkamah PPP Yudo Paripurno
4. Anggota Mahkamah PPP Aisyah Amini
5. Anggota Mahkamah PPP Zain Badjeber
6. Anggota Mahkamah PPP Ramly Nurhapy
7. Anggota Mahkamah PPP Machfudhoh Aly Ubaid
8. Anggota Mahkamah PPP Arman Remy
9. Anggota Mahkamah PPP Sjaiful Rachman

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya