Ahok Bantah Bantuan ke RS Kejagung Lemahkan Kasus Transjakarta

Menurut Ahok, pemberian alat kesehatan atau alkes itu adalah murni bantuan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Sep 2014, 20:30 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 20:30 WIB
Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah adanya bantuan alat kesehatan (alkes) dari Pemerintah Provinsi DKI kepada rumah sakit milik Kejaksaan Agung (Kejagung), RS Adhyaksa, untuk melemahkan pemeriksaan kasus korupsi Transjakarta agar tak mengarah ke Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, pemberian alkes itu adalah murni bantuan.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) sempat mencurigai bantuan alkes ke RS Adhyaksa sebagai bentuk suap untuk 'menumpulkan pisau' Kejagung dalam pemeriksaan terhadap pimpinan Pemprov DKI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan BKTB.

"Paling nggak masuk akal. Orang Pak Jokowi suruh periksa terus kok," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Ia juga menambahkan, tidak adanya bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan korupsi itu, yakni mantan Kadis Perhubungan DKI Udar Pristono, juga tidak bermaksud lepas tangan. Namun, aturannya memang pemerintah hanya bisa memberikan pendampingan hukum, bukan memberi pengacara.

"Dalam tipikor (tindak pidana korupsi) aja nggak boleh kasih bantuan hukum, ya kita nggak kasih. Kan dalam rapim udah jelas, Pak Jokowi suruh jalan periksa semua," jelas Ahok. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya