Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya selesai memeriksa puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap saat unjuk rasa anarkis di Balaikota Jakarta Jumat 3 Oktober kemarin. Anggota FPI yang berjumlah 21 orang itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Pemeriksaan sudah selesai. Kami menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa anarkis itu, langsung ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan hukum pada aksi anarkis saat demo di Balaikota.
"Mereka ditangkap karena perbuatan melawan hukum. Mereka bertindak anarkis dengan melempar batu kepada aparat pada aksi di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta kemarin," lanjut Rikwanto.
Selain itu, kata Rikwanto, mereka juga menghunuskan dan menyabet senjata tajam kepada petugas. Mereka juga memukul dengan senjata kayu dan melempar dengan kotoran hewan dan manusia.
Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam," tutup Rikwanto.
Jumat 3 Oktober ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung DPRD DKI dan kantor gubernur DKI Jakarta atau Balaikota Jakarta. Unjuk rasa berujung ricuh dan bentrokan antara anggota FPI dengan polisi.
Belasan polisi terluka akibat terkena lemparan batu dan sabetan samurai. Di antaranya adalah Kapolsek Metro Gambir AKBP Putu Putera Sadana.
Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai semena-mena. Mereka juga menolak Ahok dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. (Mvi)
21 Anggota FPI Jadi Tersangka Terkait Unjuk Rasa Penolakan Ahok
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa penolakan Ahok itu, langsung ditahan.
diperbarui 04 Okt 2014, 19:43 WIBDiterbitkan 04 Okt 2014, 19:43 WIB
Massa yang menolak Ahok sebagai gubernur DKI itu tiba-tiba melempar batu, pecahan beling, kotoran hewan, dan kotoran manusia, dan benda lainnya ke polisi yang berjaga, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasar Saham dan Kripto Kompak Naik, Apakah Reli Santa Sudah Dimulai?
Mengaku Tak Sengaja Tembak Orang Saat Resepsi Pernikahan, Anggota DPRD Lampung Tengah Dihukum 5 Tahun Bui
Banding Gazalba Saleh Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Seorang Tahanan di RTP Polrestabes Medan Meninggal Dunia, Dugaan Keluarga Dianiaya
Istana Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Begini Aturannya
Fokus : Banjir 6 Hari di Kabupaten Pangkep, Ibu dan Anak Dievakuasi
Profil Azerbaijan Airlines yang Pesawatnya Jatuh di Kazakhstan
Tempat Wisata di Jogja yang Cocok Dikunjungi Jelang Tahun Baru, Tawarkan Kehangatan
Tangis Tamara Tyasmara Gelar Doa Bersama di Makam Putranya: Harusnya Umur Dante 7 Tahun
Kebiasaan Tidur Seperti Ini Tingkatkan Risiko Serangan Jantung dan Stroke
Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Saat Libur Nataru
Fokus Pagi : Anak Balita Terjepit Eskalator Mal di Kawasan Tambora, Jakbar