Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya selesai memeriksa puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap saat unjuk rasa anarkis di Balaikota Jakarta Jumat 3 Oktober kemarin. Anggota FPI yang berjumlah 21 orang itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Pemeriksaan sudah selesai. Kami menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa anarkis itu, langsung ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan hukum pada aksi anarkis saat demo di Balaikota.
"Mereka ditangkap karena perbuatan melawan hukum. Mereka bertindak anarkis dengan melempar batu kepada aparat pada aksi di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta kemarin," lanjut Rikwanto.
Selain itu, kata Rikwanto, mereka juga menghunuskan dan menyabet senjata tajam kepada petugas. Mereka juga memukul dengan senjata kayu dan melempar dengan kotoran hewan dan manusia.
Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam," tutup Rikwanto.
Jumat 3 Oktober ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung DPRD DKI dan kantor gubernur DKI Jakarta atau Balaikota Jakarta. Unjuk rasa berujung ricuh dan bentrokan antara anggota FPI dengan polisi.
Belasan polisi terluka akibat terkena lemparan batu dan sabetan samurai. Di antaranya adalah Kapolsek Metro Gambir AKBP Putu Putera Sadana.
Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai semena-mena. Mereka juga menolak Ahok dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. (Mvi)
21 Anggota FPI Jadi Tersangka Terkait Unjuk Rasa Penolakan Ahok
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa penolakan Ahok itu, langsung ditahan.
Diperbarui 04 Okt 2014, 19:43 WIBDiterbitkan 04 Okt 2014, 19:43 WIB
Massa yang menolak Ahok sebagai gubernur DKI itu tiba-tiba melempar batu, pecahan beling, kotoran hewan, dan kotoran manusia, dan benda lainnya ke polisi yang berjaga, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Bilang 'Guyon' Tindakan Mubah? Kata Gus Baha Guyonan Bisa Bernilai Ibadah
Ria Ricis Bongkar Momen Lucu saat Bangunkan Moana Sahur, Begini Reaksi Sang Anak
Maung MV3 Jadi Kendaraan Khusus TNI-Polri, Simak Kelengkapannya
Menu Sahur di Rumah Raffi Ahmad Jadi Sorotan, Warganet Sebut Tetap Merakyat
Menko Zulhas Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Selama Ramadan: Cabai Saja yang Naik
Sinemaku Pictures Rilis Bocoran Film 'Hanya Namamu dalam Doaku'
Tips Puasa: Panduan Lengkap Menjalani Ibadah Ramadhan dengan Sehat dan Produktif
Bangun Sahur Tapi Lupa Niat Puasa, Sah atau Tidak?
Manchester United Sigap Manfaatkan Hubungan Keruh Pemain Target di Klub Serie A
2 Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Satpol PP Sumba Barat
Bolehkah Sholat Tahajud setelah Witir di Bulan Ramadhan? Ini Kata UAS
Benarkah Makan Sahur Masih Diperbolehkan hingga Adzan Subuh Berakhir?