Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya selesai memeriksa puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap saat unjuk rasa anarkis di Balaikota Jakarta Jumat 3 Oktober kemarin. Anggota FPI yang berjumlah 21 orang itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Pemeriksaan sudah selesai. Kami menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa anarkis itu, langsung ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan hukum pada aksi anarkis saat demo di Balaikota.
"Mereka ditangkap karena perbuatan melawan hukum. Mereka bertindak anarkis dengan melempar batu kepada aparat pada aksi di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta kemarin," lanjut Rikwanto.
Selain itu, kata Rikwanto, mereka juga menghunuskan dan menyabet senjata tajam kepada petugas. Mereka juga memukul dengan senjata kayu dan melempar dengan kotoran hewan dan manusia.
Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam," tutup Rikwanto.
Jumat 3 Oktober ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung DPRD DKI dan kantor gubernur DKI Jakarta atau Balaikota Jakarta. Unjuk rasa berujung ricuh dan bentrokan antara anggota FPI dengan polisi.
Belasan polisi terluka akibat terkena lemparan batu dan sabetan samurai. Di antaranya adalah Kapolsek Metro Gambir AKBP Putu Putera Sadana.
Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai semena-mena. Mereka juga menolak Ahok dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. (Mvi)
21 Anggota FPI Jadi Tersangka Terkait Unjuk Rasa Penolakan Ahok
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa penolakan Ahok itu, langsung ditahan.
Diperbarui 04 Okt 2014, 19:43 WIBDiterbitkan 04 Okt 2014, 19:43 WIB
Massa yang menolak Ahok sebagai gubernur DKI itu tiba-tiba melempar batu, pecahan beling, kotoran hewan, dan kotoran manusia, dan benda lainnya ke polisi yang berjaga, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia) ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Paus Fransiskus Meninggal, Vatikan Berkabung 9 Hari Sebelum Pemakaman
Bobby Nasution Didapuk Jadi Duta Gerakan Ayah Teladan Indonesia pada Hari Kartini
Indonesia Kantongi Rp 639,5 Triliun untuk Proyek Penyimpanan Emisi
Sektor Migas dan Kebijakan Tarif Resiprokal Presiden Trump
Resmikan Gerai Pelayanan Publik, Bupati Tangerang Ingatkan Pegawai Tak Boleh Minta Imbalan
Alumni Sekolah Perikanan Bogor Siap Penuhi Kebutuhan Ikan Nila untuk Program MBG di Jabar
Ayu Aulia Jadi Saksi Atas Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana, Dihadapkan 30 Pertanyaan
Mengenal Surat Rekomendasi Beasiswa, Ini Fungsi, Format Penulisan, dan Contohnya
50 Cent Zodiac Sign: Exploring the Cancer Rapper's Astrological Profile
Siap-Siap! Saksikan Pertempuran Sengit di Jerez, Simak Jadwal MotoGP Spanyol 2025
Kemendag: RI Belum Kena Tarif 47 Persen dari AS
Ma’ruf Amin: Dunia Sangat Kehilangan Sosok Paus Fransiskus