UU Pilkada Diganti Perppu, MK Minta Pemohon Cabut Gugatan

MK menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang UU Pilkada.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Okt 2014, 13:14 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2014, 13:14 WIB
Gedung MK
Gedung MK

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Dalam sidang ini, MK meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya.

"Tak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini. Undang-Undang ini sudah digasak oleh Perppu sehingga objek permohonan ini sudah hangus," kata Hakim MK Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Menurut Arief, objek permohonan adalah UU Pilkada. Namun, dengan telah dikeluarkannya Perppu menjadikan UU Pilkada itu tergantikan. Karena itu, MK memberikan 2 saran.

"Ada 2 kemungkinan. Para pemohon dapat mencabut kembali permohonannya atau masih meneruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada. Saya kira sudah jelas," tegas Arief.

Dalam persidangan, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya. Yaitu Direktur Indo Survey dan Strategi Hendrasmo, Budhi Sutardjo dan 11 pemohon lainnya, serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir dan Togar JS Marbun. Namun, ada pula yang meneruskan gugatannya, seperti perwakilan Nasdem OC Kaligis dan pemimpin Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi.

Polemik UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan secara tidak langsung membuat pro dan kontra. Alasannya, pemilihan melalui DPRD seperti memundurkan demokrasi. Presiden SBY pun mengeluarkan 2 Perppu untuk mengatasi hal itu. (Yus)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya