Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Dalam sidang ini, MK meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya.
"Tak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini. Undang-Undang ini sudah digasak oleh Perppu sehingga objek permohonan ini sudah hangus," kata Hakim MK Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Menurut Arief, objek permohonan adalah UU Pilkada. Namun, dengan telah dikeluarkannya Perppu menjadikan UU Pilkada itu tergantikan. Karena itu, MK memberikan 2 saran.
"Ada 2 kemungkinan. Para pemohon dapat mencabut kembali permohonannya atau masih meneruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada. Saya kira sudah jelas," tegas Arief.
Dalam persidangan, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya. Yaitu Direktur Indo Survey dan Strategi Hendrasmo, Budhi Sutardjo dan 11 pemohon lainnya, serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir dan Togar JS Marbun. Namun, ada pula yang meneruskan gugatannya, seperti perwakilan Nasdem OC Kaligis dan pemimpin Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi.
Polemik UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan secara tidak langsung membuat pro dan kontra. Alasannya, pemilihan melalui DPRD seperti memundurkan demokrasi. Presiden SBY pun mengeluarkan 2 Perppu untuk mengatasi hal itu. (Yus)
UU Pilkada Diganti Perppu, MK Minta Pemohon Cabut Gugatan
MK menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang UU Pilkada.
Diperbarui 13 Okt 2014, 13:14 WIBDiterbitkan 13 Okt 2014, 13:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Retret Kepala Daerah? "Wajib Militer" untuk Wali Kota hingga Gubernur Sebelum Menjabat
Barcelona Pasang Harga untuk Vitor Roque, Klub asal Brasil Siap Menampung
Suami Minum ASI saat Berhubungan, Apakah Otomatis jadi Anak Susuannya? Begini Kata Buya Yahya
Doa Puasa Sahur dan Keutamaannya, Ketahui Amalan Sunah untuk Tambah Keberkahan
Ciri-Ciri Daging Babi dan Cara Membedakan dengan Jenis Daging Lain, Jangan Keliru
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Mulai 3 - 27 Maret, Begini Caranya
6 Potret Koleksi Tas Hermes Nagita Slavina, Harga Fantastis Ditaksir Tembus Miliaran Rupiah
Unik, Akademi Kepolisian di Jepang Beri Kursus Kecantikan untuk Polisi Pria
Tindakan Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retreat Dinilai Emosional
Manfaat Vaksin Influenza untuk Ibu Hamil: Perlindungan Ganda bagi Ibu dan Bayi
Simak, Cara Mengajarkan Anak Berpuasa dengan Menyenangkan
Terungkap Alasan Dewa 19 Manggung Gratis di Acara Maruarar Sirait