Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Dalam sidang ini, MK meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya.
"Tak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini. Undang-Undang ini sudah digasak oleh Perppu sehingga objek permohonan ini sudah hangus," kata Hakim MK Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Menurut Arief, objek permohonan adalah UU Pilkada. Namun, dengan telah dikeluarkannya Perppu menjadikan UU Pilkada itu tergantikan. Karena itu, MK memberikan 2 saran.
"Ada 2 kemungkinan. Para pemohon dapat mencabut kembali permohonannya atau masih meneruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada. Saya kira sudah jelas," tegas Arief.
Dalam persidangan, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya. Yaitu Direktur Indo Survey dan Strategi Hendrasmo, Budhi Sutardjo dan 11 pemohon lainnya, serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir dan Togar JS Marbun. Namun, ada pula yang meneruskan gugatannya, seperti perwakilan Nasdem OC Kaligis dan pemimpin Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi.
Polemik UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan secara tidak langsung membuat pro dan kontra. Alasannya, pemilihan melalui DPRD seperti memundurkan demokrasi. Presiden SBY pun mengeluarkan 2 Perppu untuk mengatasi hal itu. (Yus)
UU Pilkada Diganti Perppu, MK Minta Pemohon Cabut Gugatan
MK menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang UU Pilkada.
diperbarui 13 Okt 2014, 13:14 WIBDiterbitkan 13 Okt 2014, 13:14 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Siomay Lezat dan Kenyal, Cocok untuk Camilan Harian
Cara Mengecek Kehamilan: Panduan Lengkap dan Akurat
Istana: Makan Bergizi Gratis adalah Program Multidekade
Top 3: Zodiak Paling Rentan Alami Depresi
Meski Banyak yang Meragukan Patrick Kluivert, Suporter Timnas Indonesia Harus Tetap Mendukung dan Optimis
Cara Membuat Surat Pengunduran Diri yang Profesional dan Efektif: Panduan Lengkap
Cara Lacak HP: Panduan Lengkap Melacak Perangkat Hilang
Komentar Amorim Soal Kekalahan Manchester United Picu Kontroversi, Muncul Usulan Pemecatan
VIDEO: Kecelakaan 4 Mobil di Jl. Ahmad Yani Banguntapan pada Malam Hari
5 Respons Kemendikti Saintek, Istana, hingga DPR Usai Demo ASN Terhadap Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro
Sederet Gebrakan Besar Donald Trump Usai Dilantik jadi Presiden AS
UNWTO: Sektor Pariwisata Global Pulih Sepenuhnya dari Pandemi COVID-19