Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Dalam sidang ini, MK meminta agar para pemohon yang terdiri dari 2 perorangan dan 7 kelompok mencabut gugatannya.
"Tak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini. Undang-Undang ini sudah digasak oleh Perppu sehingga objek permohonan ini sudah hangus," kata Hakim MK Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Menurut Arief, objek permohonan adalah UU Pilkada. Namun, dengan telah dikeluarkannya Perppu menjadikan UU Pilkada itu tergantikan. Karena itu, MK memberikan 2 saran.
"Ada 2 kemungkinan. Para pemohon dapat mencabut kembali permohonannya atau masih meneruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada. Saya kira sudah jelas," tegas Arief.
Dalam persidangan, ada beberapa pihak yang mencabut gugatannya. Yaitu Direktur Indo Survey dan Strategi Hendrasmo, Budhi Sutardjo dan 11 pemohon lainnya, serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir dan Togar JS Marbun. Namun, ada pula yang meneruskan gugatannya, seperti perwakilan Nasdem OC Kaligis dan pemimpin Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi.
Polemik UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan secara tidak langsung membuat pro dan kontra. Alasannya, pemilihan melalui DPRD seperti memundurkan demokrasi. Presiden SBY pun mengeluarkan 2 Perppu untuk mengatasi hal itu. (Yus)
Â
UU Pilkada Diganti Perppu, MK Minta Pemohon Cabut Gugatan
MK menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materiil UU No 22 Tahun 2014 tentang UU Pilkada.
diperbarui 13 Okt 2014, 13:14 WIBDiterbitkan 13 Okt 2014, 13:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Petani Garam Tradisional di Klungkung Bali Bantu Capai Swasembada Pangan
Fungsi Obat Metronidazole: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Selama Nataru, 3,05 Juta Penumpang Bakal Lalu Lalang di di Bandara Soekarno Hatta
Ciri Perubahan Fisika: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Digitalisasi Bisnis Bawa UMKM Naik Kelas
Bupati Ipuk Apresiasi Film 'Rindu yang Bertepi' Karya Sineas Banyuwangi
Awas Hoaks, Simak Cara Tepat Hadapi Penyakit Saat Pancaroba
Tak Terima Diberi Uang Rp2.000, Sopir Dipukuli Tukang Parkir di Pondok Aren
Terungkap, Ada Andil Petinggi Manchester United di Balik Keputusan Ruben Amorim Coret 2 Bintang saat Derby
Jirayut Kegirangan Ikut Meriahkan 3 Dekade HUT Indosiar, Antusias Bakal Tampil Bareng JKT48
CEO Baru Starbucks Harus Hadapi Ancaman Mogok Ribuan Barista, Ini Ceritanya
Apa Ciri Khas Benda Padat: Karakteristik Unik dan Perubahannya